BENGKULU UTARA – Dugaan praktik rasuah oknum dewan di Komisi III DPRD BU, berinisial SU (nama samaran, red), masih bergulir di meja Badan Kehormatan (BK) legislatif daerah. Fokus BK terhadap dugaan “setoran” HT oknum Cakades terhadap SU, masih dalam tahap pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket).
Pantauan Analisjurnal.com BK sempat geram saat agenda pemanggilan HT pada Senin (1/8). HT malah mangkir, meski pemanggilan pertama telah menyepakati akan memberikan keterangan pada pemanggilan kedua. Kosekwensi penjemputan paksa melibatkan pihak kepolisian pun akan ditempuh, jika oknum Cakades itu tetap mangkir dari agenda BK.
Skenario “uang lelah” yang dianulir pencatutan kepada Komisi I dan Ketua DPRD BU, bakal menjadi bumerang bagi oknum Ketua Fraksi Golkar BU itu.
Secara tegas Ketua BK DPRD BU, Aliantor Arahap, SE mengaku proses terhadap permasalahan SU akan merujuk kepada tata tertib (tatib) dan regulasi di legislatif. Sesuai pelanggaran kode etik dewan, pelepasan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) hingga pemberhentian sementara sebagai wakil rakyat aktif, bakal diterima SU.
“Kami dari lembaga kehormatan DPRD BU berpedoman kepada aturan. Dimana ada kosekwensi khusus yang akan diterima setiap anggota DPRD, jika melakukan pelanggaran kode etik,” ungkapnya.
Tahapan pemeriksaan, dijelaskan Politisi Partai berlogo Beringin akan dilanjutkan kedalam agenda Paripurna dewan. Saat itulah baru ditentukan kesimpulan terhadap persoalan yang menyeret Marwah lembaga kehormatan DPRD BU.
“Yang jelas, dewan memiliki aturan yang mengikat. Baik soal kode etik maupun terkait agenda urgensi lainnya,” jelasnya.
Eks ketua DPRD BU ini menambahkan, HT diminta kooperatif. Permasalahan ini sangat krusial. Apalagi menyangkut nama baik legislatif daerah.
“Karena pemanggilan ini bukan sekadar agenda seremonial. Permasalahan ini sangat krusial, nama baik DPRD BU yang dipertaruhkan. Maka dari itu, kami berharap yang bersangkutan untuk mengamini pemanggilan dari Badan Kehormatan DPRD BU,” pintanya.
Disisi lain, manuver ke Aparat Penegak Hukum (APH) sesuai argumentasi Ketua Komisi I DPRD BU, Hasdiansyah tengah dinanti publik. Langkah hukum ini, tentu sangat ketara. Mengingat komisi I lah yang menjadi obrolan “kelam”, pascaoknum dewan secara gamblang melakukan dugaan penarik “setoran” senilai Rp 10 juta.
“Publik menanti keseriusan dan keberanian DPRD BU, BK dan khususnya Komisi I terkait permasalahan ini. Sejatinya ulah oknum dewan yang telah menodai citra lembaga dewan BU, harus ditindak sesuai aturan hukum yang berlaku,” pungkas praktisi hukum, Hadymon Chaniago, SH, MH. (Jho)