BENGKULU UTARA – Keberadaan Base Transceiver Station (BTS) tower, di Desa Arga Mulya Kecamatan Padang Jaya, menuai sorotan. Selain soal tanggungjawab ganti rugi terkait radiasi dalam radius. BTS yang kabarnya dimiliki oleh provider Telkomsel dan Indosat itu, juga memiliki tunggakan pajak ke daerah. Bahkan tunggakan pajak melalui Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB, sudah terjadi sejak 2 tahun terakhir.
Kepala Desa (Kades) Arga Mulya, Sumito dikonfirmasi tak menampik kabar ini. Ia menyebut selama ini SPPT objek pajak BTS diserahkan ke desa.
“Makanya kami tahu soal tunggakan itu. Karena SPPT diserahkan ke desa,” akunya.
Bahkan hingga saat ini, pihakna tidak mengetahui siapa yang bertanggungjawab atas BTS itu. Begitu juga soal tanggungjawab sosial ke desa penyangga, juga belum direalisasikan.
“Jangankan hak sosial oleh pihak BTS, penanggungjawabnya saja kami tidak tahu,” ujarnya.
Disinggung upaya pemerintah desa? Sumito berdalih belum adanya pergerakan desa lantaran lahan yang ditempati oleh BTS, sudah sepenuhnya milik BTS.
“Lahan itu dahulunya aset desa. Lalu dijual ke pihak BTS. Setelah transaksi dan beroperasi, piha BTS sama sekali tidak pernah koordinasi ke desa,” akunya.
Disinggung jika terjadi kerugian materi terhadap warga sekitar BTS? Sumito mengklaim pihaknya belum mengetahui apakah ada perjanjian kepada warga lingkungan atau tidak.
“Dan belum ada laporan warga, terkait dampak BTS itu,” demikian Sumito. (Jho)