ANALIS JURNAL – Sejak beberapa tahun terakhir, Sekda Lebong, Mustarani Abidin seperti menjadi “juru selamat” bagi para pemerintah desa. Tekenan eks Pejabat Bengkulu Utara ini, masuk dalam barisan penentu progres pencairan transfer dana desa. Menariknya, soal regulasi fungsi pucuk tertinggi ASN di Kabupaten Lebong untuk pencairan dana desa, malah masih abu-abu.
Kepala DPMD-Sos Lebong, Hartoni, SP, MM melalui Kabid PMD, Herru Dana Putra, ST, M.AK dikonfirmasi wartawan ini tak menyangkal kabar itu. Ia mengaku, aturan terkait teken sekda untuk verifikasi ajuan pencairan dana desa memang ada. Menariknya disinggung soal fakta aturan, pria ini malah berkilah soal masa tugas.
“Pasti ada aturannya. Tapi untuk memberitahukan ke publik soal rincian aturan itu, saya belum dapat berkomentar lebih jauh. Maklum, saya juga baru 3 bulan menjabat menjadi Kabid PMD,” cetusnya.
Disinggung soal dasar keterlambatan, akibat antrean untuk mendapatkan teken Sekda? Herru enggan berkomentar. Hanya saja ia menegaskan, tekenan Sekda untuk verifikasi ajuan dana desa tahun berikutnya akan menjadi pokok pembahasan pihaknya bersama stake holder terkait.
“Tak menutup kemungkinan tekenan Sekda untuk verifikasi usulan berkas pencairan dana desa, akan dihapuskan. Makanya akan kita bahas terlebih dahulu. Setelah inti pembahasan rampung, barulah akan kami bahas ke tingkat yang lebih lanjut. Jadi artinya, tak menutup kemungkinan ada regulasi soal progres pencairan dana desa,” tandas Herru.
Hanya saja hingga berita ini dipublikasi(pukul 16.00 WIB, kemarin) belum ada klarifikasi dari Sekda Lebong. Baik disambangi di ruang kerjanya maupun berupaya via seluler.
“Bapak lagi keluar,” ucap salah satu staf pribadi Sekda Lebong. (Jho)