23.9 C
Bengkulu
Senin, 7 Juli, 2025
More

    Ciderai Mekanisme, Berakhir di PTUN

    LEBONG – Bola panas terkait legalitas kepengurusan Badan Musyawarah Adat (BMA) Kabupaten Lebong Tahun 2021 – 2026, masih ketara. Dugaan syarat akan kepentingan hingga menganulir SK Bupati terkait pengangkatan pengurus BMA yang diketuai Nedi Hariyanto Jalal, semakin mengerucut.

    Informasi terhimpun Analis Jurnal, selain fakta legalitas pengurus BMA, versi Badruzzaman belum berakhir. Dimana diketahui, berdasarkan SK, masa aktif masih menyisahkan kurang lebih satu tahun. Teranyar, pengangkatan pengurus lembaga adat di daerah itu diduga menciderai mekanisme sesuai petunjuk teknis (juknis) penetapan kepengurusan BMA. Berdasarkan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) yang telah ditetapkan secara hukum.

    Ketua Komisi I DPRD Lebong, Wilyan Bachtiar, S.IP, M.Si tak menampik fakta ini. Ia menyebut, secara mekanisme, pengangkatan pengurus BMA belum lama ini diduga kuat tidak menganulir AD/ART. Apalagi, sambung dia, Komisi I yang turut membidangi pun tidak dilibatkan hingga berakhir pengesahan pengurus BMA baru.

    “Kami dari Komisi I, jelas-jelas secara substansi membidangi terkait hal ini. Malah kami pun tidak dilibatkan hingga pelantikan. Sedangkan, pengangkatan pengurus BMA yang diklaim aktif hingga Tahun 2026 itu, secara aklamasi melibatkan struktur lembaga diluar substansi. Bagaimana tidak dikatakan sudah melabrak mekanisme,” cetusnya.

    Politisi Partai Perindo ini meminta Bupati Lebong, Kopli Ansori meninjau ulang soal SK pengurus BMA baru ini. Ia menilai, sengketa kepengurusan lembaga lintas generasi ini pun akan semakin meluas. Jika orang nomor satu di daerah, tidak merespon terkait permintaan ini.

    “Jika hasil PTUN sudah inkrah, maka nanti bupati harus berjiwa besar.

    Ia menambahkan, delegasi yang diberikan Bupati Lebong terhadap BMA yang baru juga harus mempertimbangkan azas mufakat terdahulu. Dalam hal ini, pemberlakukan dan legal standing terhadap pengurus BMA yang lama.

    “Ini harus ditelaah kembali. Mekanisme pengangkatan pengurus BMA, alurnya seperti apa. Apakah dibenarkan duduk manis dilesehan dengan melibatkan lintas organisasi di luar substansi, lalu mutlak disahkan,” tegasnya.

    Terpisah, Ketua BMA Lebong masa bakti Tahun 2021 – 2026, Nedi Hariyanto Jalal tak menampik soal proses pengangkatan pengurus BMA tersebut. Ia berdalih, pengangkatan melalui mufakat oleh FKLPL dikarenakan kepengurusan BMA yang, tidak berjalan cukup lama.

    “Dia (Wilyan, red) jangan asal ngomong aja. Soal undangan itu bukan urusan kami, tapi pihak Kesbangpol,” singkat Jalal dalam pesan WhatsApp grub. (Jho)

    Berita terbaru
    - Iklan -spot_img
    Related news

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini