25.4 C
Bengkulu
Sabtu, 10 Mei, 2025
More

    DPRD Naik Pitam, PUPR Kepahiang Dilaporkan ke Kejari

    KEPAHIANG – Dugaan gratifikasi terendus di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Kepahiang. Teranyar, proyek Tahun 2022 yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) sekitar Rp 5 miliar dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang. Menariknya, pelaporan ke Aparat Penegak Hukum (APH) dilayangkan oleh pihak legislatif daerah.

    Informasi terhimpun dan dilansir GO Bengkulu, dugaan praktik korupsi terjadi dalam agenda proyek peningkatan infrastruktur jalan. Dimana alokasi anggaran itu semestinya dipergunakan untuk peningkatan jalan Simpang Kota Beringin – Lubuk Penyamun. Malah faktanya tidak sepenuhnya dipergunakan untuk peningkatan link jalan tersebut. Krusialnya anggaran sekitar Rp 400 juta dari nilai pagu dana malah dialihkan untuk pembangunan jalan di tempat lain. Yakni ring road (jalan lingkar) yang terletak di samping Masjid Agung Baitul Hikmah.

    Ketua DPRD Kepahiang, Windra Purnawan, tak menampik kabar ini. Dia menuturkan, dari hasil sidak anggota Komisi III DPRD Kepahiang beberapa waktu lalu didapati dugaan bahwa Dinas PUPR telah melakukan pengalihan penggunaan anggaran yang tidak prosedural. Mulanya, lanjut Windra, Dinas PUPR sempat berkilah bahwa pengalihan tersebut telah melalui mekanisme yang benar dan OPD tersebut telah mengantongi surat dari Kementerian PUPR. Merasa ada yang janggal pengakuan Dinas PUPR tersebut, Komisi III DPRD Kepahiang mengundang Dinas PUPR untuk melakukan hearing guna memperjelas permasalahan tersebut. Hanya saja, Dinas PUPR tidak bisa menunjukkan surat tersebut.

    “Kami minta tunjukkan suratnya tapi ternyata tidak ada,” katanya.

    Windra menyebut, pengalihan penggunaan anggaran DAK tidak bisa dilakukan semena-mena oleh Pemerintah Daerah. Usulan pengalihan harus disampaikan ke Kementerian dan juga harus mendapat persetujuan. Dia juga menerangkan, berdasarkan peraturan Menteri PUPR Republik Indonesia tahun 2022 tentang petunjuk dan operasional pengelolaan DAK Infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan rakyat, pada pasal 13 disebutkan bahwa usulan perencanaan pengalihan harus disampaikan ke kementerian PUPR paling lambat pada minggu pertama bulan Maret.

    “Jadi tidak bisa hanya persetujuan kepala daerah tapi yang berhak menyetujui itu adalah Kementerian PUPR,” bebernya.

    Lebih jauh pihaknya menduga adanya praktik korupsi terhadap pengalihan anggaran tersebut. Selain itu, pengalihan yang dilakukan oleh Dinas PUPR tersebut menurutnya tidak mempertimbangkan azas manfaat sebelumnya. Guna mendapatkan fakta-fakta, pihaknya memilih untuk melaporkan perkara tersebut ke Kejaksaan Negeri Kepahiang dengan tembusan ke Kejati hingga ke Kejagung. Tak sampai disitu saja, pelaporan juga dilayangkan ke Polres Kepahiang, dengan tembusan ke Polda dan Mabes Polri.

    “Jika ada indikasi praktik KKN dalam perkara yang kami laporkan ini, kami meminta kepada aparat penegak hukum untuk menindak sesuai dengan hukum yang berlaku,” tandasnya. (Jho)

    Berita terbaru
    - Iklan -spot_img
    Related news

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini