23.8 C
Bengkulu
Minggu, 6 Juli, 2025
More

    Edarkan Ganja Melalui Jaringan

    Edarkan Ganja Melalui Jaringan

    LEBONG. ANALIS JURNAL – Diringkusnya dua kurier ganja berinisial, DO (19) dan GO (18) oleh Satnarkoba Polres Lebong, membuka tabir peredaran barang haram itu. Pascadiringkus di ruas jalan lintas Curup – Muara Aman, Desa Karang Dapo Kecamatan Lebong Selatan pada 5 Februari lalu. Penelusuran Analis Jurnal, terendus peredaran narkotika golongan I itu disinyalir melibatkan jaringan luar daerah. Dugaan itu kian ketara, mengingat perjalanan barang haram itu berawal dari wilayah Rejang Lebong. Polisi masih berupaya maksimal, untuk mengungkap tabir terkait dimana dan siapa saja sasaran peredaran barang haram itu.

    Kapolres Lebong, AKBP Awilzan, S.IK melalui Wakapolres Kompol Tatar Insan, SH tak menampik dugaan ini. Ia menegaskan, tertangkapnya dua kurier itu menjadi pintu masuk pihaknya untuk mendalami kasus tersebut.

    “Kasus ini masih terus kita dalami,” kata Tatar, kemarin.

    Terkait dugaan para pemain lain? Tatar tak menampik potensi itu. Untuk itu, pihaknya lebih intens melakukan pengembangan guna mengungkap siapa saja yang terlibat dalam peredaran barang haram itu.

    “Makanya akan kami kembangkan perkara ini. Karena peluang adanya pelaku lain, bisa saja terjadi. Kendati saat ini baru terungkap peredaran barang haram itu, melalui tangan dua kurier itu,” jelasnya.

    Disinggung motif peredaran melalui koneksi lintas daerah? Tatar mengamini hal itu. Tentunya, sambung dia, melalui keterangan tersangka mendapatkan pintu anyar untuk pengungkapan kasus ini.

    “Tak menutup kemungkinan lahan lokal. Artinya, tanaman ganja berada di dalam daerah. Makanya bagi masyarakat yang mengetahui ada lokasi yang disinyalir dijadikan tempat bercocok tanam ganja, segera laporkan,” pintanya.

    Dalam press release, Kamis (17/2), dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan satu paket besar dan dua paket kecil ganja. Kedua tersangka terancam Pasal 111 ayat (1) Atau Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) UU nomor. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (Oce)

    LEBONG. ANALIS JURNAL – Diringkusnya dua kurier ganja berinisial, DO (19) dan GO (18) oleh Satnarkoba Polres Lebong, membuka tabir peredaran barang haram itu. Pascadiringkus di ruas jalan lintas Curup – Muara Aman, Desa Karang Dapo Kecamatan Lebong Selatan pada 5 Februari lalu. Penelusuran Analis Jurnal, terendus peredaran narkotika golongan I itu disinyalir melibatkan jaringan luar daerah. Dugaan itu kian ketara, mengingat perjalanan barang haram itu berawal dari wilayah Rejang Lebong. Polisi masih berupaya maksimal, untuk mengungkap tabir terkait dimana dan siapa saja sasaran peredaran barang haram itu.

    Kapolres Lebong, AKBP Awilzan, S.IK melalui Wakapolres Kompol Tatar Insan, SH tak menampik dugaan ini. Ia menegaskan, tertangkapnya dua kurier itu menjadi pintu masuk pihaknya untuk mendalami kasus tersebut.

    “Kasus ini masih terus kita dalami,” kata Tatar, kemarin.

    Terkait dugaan para pemain lain? Tatar tak menampik potensi itu. Untuk itu, pihaknya lebih intens melakukan pengembangan guna mengungkap siapa saja yang terlibat dalam peredaran barang haram itu.

    “Makanya akan kami kembangkan perkara ini. Karena peluang adanya pelaku lain, bisa saja terjadi. Kendati saat ini baru terungkap peredaran barang haram itu, melalui tangan dua kurier itu,” jelasnya.

    Disinggung motif peredaran melalui koneksi lintas daerah? Tatar mengamini hal itu. Tentunya, sambung dia, melalui keterangan tersangka mendapatkan pintu anyar untuk pengungkapan kasus ini.

    “Tak menutup kemungkinan lahan lokal. Artinya, tanaman ganja berada di dalam daerah. Makanya bagi masyarakat yang mengetahui ada lokasi yang disinyalir dijadikan tempat bercocok tanam ganja, segera laporkan,” pintanya.

    Dalam press release, Kamis (17/2), dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan satu paket besar dan dua paket kecil ganja. Kedua tersangka terancam Pasal 111 ayat (1) Atau Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) UU nomor. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (Oce)

    Berita terbaru
    - Iklan -spot_img
    Related news

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini