Cuitan pedas disampaikan Kapolres Lebong, AKBP Ichsan Nur, S.IK, soal tapal batas Bengkulu Utara – Lebong. Secara gamblang eks jajaran perwira di
Mapolda Kalimantan Barat (Kalbar) ini, mengklaim jika putusan eks Padang Bano (versi Lebong, red) masuk dalam wilayah Bengkulu Utara, sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2015, cacat hukum.
“Bagaimana tidak cacat hukum. Sudah jelas pemekaran Kabupaten Lebong yang semula Rejang Lebong, inkrah berdasarkan undang-undang pemekaran wilayah. Dapat disimpulkan Kemendagri sudah mengangkangi undang-undang, atas terbitan Permendagri itu,” cetusnya.
Ia menyebut, Pemkab Lebong dinilai tak memiliki referensi untuk memperjuangkan wilayah eks Padang Bano. Upaya hukum, sambung dia sejatinya dari awal dilakukan. Bukan menunggu mediasi dari Pemprov Bengkulu.
“Coba gandeng advokad yang tahu soal aturan undang-undang pemekaran. Saya yakin, eks Padang Bano mutlak dimenangkan Kabupaten Lebong,” sebutnya.
Disinggung soal aset Polri di wilayah eks sengketa tapal batas? Ia tak menampik di aset yakni kantor Polsek berada di wilayah eks Padang Bano. Namun secara gamblang, Ichsan mengaku sampai saat ini inventaris status aset itu belum diserahkan ke tubuh Polri.
“Kalau masalah kantor Polsek itu, masih milik Pemkab Lebong. Karena sampai saat ini, belum dihibahkan oleh Pemkab Lebong,” demikian Kapolres.