25.1 C
Bengkulu
Sabtu, 10 Mei, 2025
More

    Kado Awal Tahun, Kasus Replanting Sawit Bakal Seret Tersangka

    ANALIS JURNAL – Pengusutan kasus dugaan korupsi program replanting (peremajaan, red) di Kabupaten Bengkulu Utara, menemukan babak baru. Program yang menguras anggaran mencapai Rp 150 miliar sejak Tahun 2018 itu, berakhir dengan bakal ada penetapan tersangka. Kabar ini seturut dengan progres pengusutan yang tengah digodok oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu.

    Kepala Kejati Bengkulu, Agnes Triani, SH M.H melalui Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Pandoe ramoe Kartika, SH, MH dikonfirmasi tak menampik kabar ini.

    “Awal tahun ini akan ada penetapan tersangka,” jelas Pandoe.

    Ia menjelaskan, saat ini tim penyidik tengah melengkapi berkas perkara. Khususnya bukti-bukti dan keterangan para saksi.

    “Keterangan para saksi ditambah bukti yang telah kita peroleh, menjadi dasar penetapan tersangka ini,” katanya.

    Dari hasil pendalaman ini, sambung dia, terdendus adanya kerugian negara yang mencapai miliaran rupiah.

    “Dasar penetapan tersangka, tentu berdasarkan bukti. Dimana indikasi kerugian negara dan praktik melawan hukum sangat kuat. Tunggu saja agenda penetapannya,” tandasnya. (Jho)

    Berita terbaru
    - Iklan -spot_img
    Related news

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini