25.2 C
Bengkulu
Kamis, 22 Mei, 2025
More

    Karyawan SPBU Ditangkap Polisi Terkait Kasus Narkotika

    Foto (Tribrata Bengkulu)

    BENGKULU SELATAN – Warga Kota Bengkulu yang bekerja sebagai operator Nitrogen di SPBU Kutau Medan Kecamatan Kota Manna Bengkulu Selatan berinisial SB (33) warga Kota Bengkulu.

    Tersangka, SB yang diketahui berprofesi sebagai Operator Nitrogen di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Minyak (SPBU) Kutau ini, terpaksa harus dibekuk pihak kepolisian dalam tindak pidana penyalahgunaan Narkotika.

    Tersangka, SB dibekuk polisi saat dirinya sedang berada di tempat kerjanya di SPBU Kutau Kelurahan Kota Medan Kecamatan Kota Manna Kabupaten Bengkulu Selatan, beberapa hari lalu.

    Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Florentus Situngkir, S.IK disampaikan Kasi Humas AKP Sarmadi mengatakan, saat dikonfirmasi membenarkan tentang penangkapan tersangka SB tersebut.

    Adapun, kronologis penangkapan tersangka SB bermula pihaknya menerima informasi adanya dugaan penyalahgunaan Narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh tersangka.

    Setelah mendapati identitas dan tempat pelaku berada, anggota langsung meluncur untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku, yang saat itu sedang berada di tempat kerjanya.

    Iya benar, kita telah mengamankan seorang tersangka penyalahgunaan Narkotika jenis sabu. Tersangka kita amankan saat berada ditempat kerjanya,” ujar Kasi Humas, Rabu (08/05/24)

    Dari tangan tersangka Polisi berhasil menemukan barang bukti berupa satu paket Narkotika jenis sabu. Tersangka juga mengakui, jika barang tersebut adalah miliknya sendiri.

    Saat kita amankan, ditemukan barang berupa satu paket Narkotika jenis sabu. Barang tersebut diakui oleh pelaku miliknya,” jelas Kasi Humas.

    Oleh karena itu, pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

    Tersangka saat ini sudah dilakukan penahanan dan terhadap tersangka , akan dikenakan Pasal 112 UU tentang Narkotika.

    Dalam pasal tersebut ditegaskan bahwa, orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

    Maka, yang bersangkutan bisa dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun. Serta, pidana denda paling sedikit maksimal Rp 8 miliar.

    Berita terbaru
    - Iklan -spot_img
    Related news

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini