Foto (Tribrata Bengkulu)
BENGKULU SELATAN – Tidak bisa dipungkiri masyarakat heboh, khususnya di Bengkulu Selatan (BS). Bahkan, meskipun fakta berhasil diungkapkan Polres BS pada kasus tersebut, rasa penasaran masyarakat masih tinggi.
Pasalnya, masyarakat masih penasaran akan pengakuan pelaku, yaitu KDS (19) yang nekat melakukan tindakan amoral kepada anak remaja bawah umur , yaitu (sebut saja) Mawar ( 17 ) yang masih pelajar.
Bahkan, KDS melancarkan aksinya dirumahnya sendiri saat rumahnya dalam keadaan sepi karena kedua orangtuanya sedang pulang kampung ke Sumatera utara.
Adapun tindakan pidana persetubuhan tersebut terjadi pada Jumat 10 Mei 2024, sekira Pukul 14.45 WIB di saat itu rumah di Jalan Pemangku Basri, Tanjung Mulia, Kecamatan Pasar Manna dalam keadaan sepi . Setelah kejadian itu, korban melapor ke Polres BS di hari yang sama pada Jumat 10 Mei 2024 sekira pukul 22.29 WIB.
“Korban mawar ini statusnya masih seorang pelajar,” ujar Kapolres BS, AKBP Florentus Situngkir SIK melalui Kasi Humas AKP Sarmadi .
Lebih lanjut Sarmadi menyampaikan, identitas pelaku yang berhasil diamankan berinisial KDS (29) warga Kecamatan Pasar Manna kabupaten Bengkulu Selatan ( BS ).
Menurut keterangan korban ia meminta tolong kepada pelaku untuk meminta bantuan membersihkan rumah, karena orang tua korban sedang berada di Provinsi Sumatera Utara.
Saat itu korban sampai ke rumah pelaku yang diantar temannya berinisial AJ di Jalan Pemangku Basri Kelurahan Ibul. Setelah sampai di rumah terlapor, korban di suruh masuk dan duduk di ruang tamu.
” Korban juga kemudian disuruh masuk ke ruangan tempat menonton TV dan disuruh duduk di kasur yang berada di depan TV selanjutnya korban dibujuk untuk melakukan hubungan badan,” sambungnya.
Pada saat itu, korban sempat menolak tindakan bejat pelaku. Tetapi pelaku tetap memaksa dan melepaskan pakaian korban dan disetubuhi oleh terlapor. Atas dasar tersebut Satreskrim Polres BS menangkap pelaku pada Sabtu 11 Mei 2024, sekira pukul 22.00 WIB di rumahnya.
Pelaku telah diamankan dirumahnya di Jalan SD IT RT 9 Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Pasar Manna untuk diminta keterangan di Mapolres Bengkulu Selatan.
” Terhadap tersangka KDS kita kenakan sanksi dengan dugaan Tindak pidana Persetubuhan Terhadap anak dibawsh umur sesusi dengan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana di maksud dalam Pasal 81.” pungkas Kasi Humas Akp Sarmadi.