Pelaku Penggelapan mobil ditangkap Polsek Kota Manna di Jalan Padang Panjang, Selasa (02/05). FOTO (Dinda)
BENGKULU SELATAN – Polsek Kota Manna Polres Bengkulu Selatan melakukan penangkapan terhadap pelaku Penggelapan mobil milik warga jalan Jend A.Yani ibul Kecamatan Kota Manna Bengkulu Selatan,Selasa (02/05/23).
Kapolres BS AKBP Juda Trisno Tampubolon, S.Ik., melalui Kasie Humas AKP Sarmadi dalam releasenya hari ini (03/05/23) mengungkapkan, tersangka yang berhasil ditangkap pihaknya tersebut yakni berinisial MR (21) warga Kelurahan Ibul Kecamatan Kota Manna Kabupaten BS.
”Tersangka MR kami tangkap pada hari Selasa pada tanggal (02/05/23) .” Ungkapnya.
Dijelaskan AKP Sarmadi, tersangka ditangkap lantaran melakukan tindak pidana penggelapan satu unit mobil Daihatsu Grand Max Warna Hitam Lis Kuning Tahun 2014 Nopol BD.9117 DC dengan No rangka MHKP3BA1JEK074575 Nosin MD57556 milik korban Adrisyah Syaputra (28) warga kelurahan Ibul Kota Manna.
” Tersangka kami tangkap saat sedang mengendarai mobil tersebut dijalan Padang Panjang Kecamatan Kota Manna Bengkulu Selatan Pada hari Selasa 2 Mei 2023 sekira pukul 09.00 Wib.” ujar AKP Sarmadi.
Lanjut AKP Sarmadi menyampaikan tersangka akan kami jerat dengan pasal 372 KUHP tentang tindak pidana Penggelapan.