25.3 C
Bengkulu
Kamis, 15 Mei, 2025
More

    Ketua DPRD Mukomuko, Ingatkan Perusahaan Tidak Abai THR Karyawan

    Sumber foto (Rangga Pramana)

    MUKOMUKO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mukomuko kembali mengingatkan pihak perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Mukomuko untuk tidak abai dengan tunjangan hari raya (THR) karyawan atau pekerja buruh.

    Untuk itu THR adalah kewajiban yang harus diberikan oleh perusahaan ke karyawannya, jadi harus diberikan, hal ini disampaikan oleh Ketua DPRD Kabupaten Mukomuko, Zamhari. Jum’at (7/03).

    Menurut Zamhari, pemberian THR kepada pekerja buruh telah diatur dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR keagamaan. Bahkan, Presiden Prabowo Subianto dalam pidatonya beberapan waktu lalu, juga telah mengingatkan pemberian THR bukan saja oleh perusahaan besar, namun juga pemilik rumah-rumah kopi.

    Bahkan pelayan rumah kopi juga harus diberikan THR,” kata Zamhari

    Sebab, setiap momentum hari raya, kebutuhan masyarakat akan mengalami peningkatan. Untuk itu, pihaknya ingin memastikan pembayaran THR kepada karyawan itu berjalan sesuai aturan yang ditetapkan.

    Pembayaran THR lebih awal diharapkan dapat memberikan keleluasaan bagi para pekerja dalam menyambut Idul Fitri,” tambah Zamhari.

    Politisi partai pohon beringin ini mengaku, pihaknya juga telah membahas terkait hal ini dengan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Mukomuko.

    Dari hasil rapat, disepakati DPRD bersama Disnaker akan melakukan on the spot ke perusahaan maupun rumah-rumah kopi untuk memastikan pembayaran THR dimaksud.

    Dalam aturan, pembayaran THR ini harus diberikan selambat-lambatnya 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Kami akan mengawasi itu,” demikian Zamhari.

    Berita terbaru
    - Iklan -spot_img
    Related news

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini