25.4 C
Bengkulu
Senin, 12 Mei, 2025
More

    Lakukan KDRT Terhadap Istri, Pria Ini Ditangkap Polisi

    Polsek Seginim tangkap pelaku KDRT di Desa Sindang Bulan, Selasa (18/07). Foto (Doni)

    BENGKULU SELATAN – Polsek Seginim Polres Bengkulu Selatan berhasil mengamankan tersangka Rk (28) lantaran diduga sebagai pelaku dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) merupakan warga Desa Sindang Bulan Kecamatan Seginim saat sedang asik nongkrong di Air ndelengau Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) pada Selasa(18/07/23) pukul 21.30 wib.

    Pelaku KDRT tersebut dibekuk unit Reskrim Polsek Seginim Polres BS di Pondok air ndelengau Manna pada Selasa (18/7) pukul 21.30 wib . Saat dibekuk pelaku tidak memberikan perlawanan dan kemudian langsung dibawa ke Markas Komando (Mako) Polres BS untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

    Kapolres BS, AKBP Florentus Situngkir SIK melalui Kapolsek Seginim Iptu Priyanto SH mengatakan

    Pelaku KDRT yang kita amankan telah melakukan tindak pidana KDRT pada Pada hari Kamis tanggal 13 Juli 2023 di Desa sindang bulan Kecamatan Seginim Kabupaten Bengkulu Selatan ” ujar AKBP Florentus.

    Kejadian tersebut bermula pada
    pada Hari Kamis tanggal 13 Juli 2023, sekira pukul 13.00 Wib,saat oorban menasehati tersangka Rk (yang merupakan suami korban ), dengan berkata “pak kalau bangun jangan siang kita ini punya usaha harus kita kerjakan, jangan selalu mengandalkan orang tua dan setelah berkata kepada tersangka tersebut.

    Tersangka langsung emosi dan marah kepada korban dan langsung memukul korban dengan menggunakan kepalan tinju yang dipukulkan ke bagian pelipis sebelah kanan, menendang korban dengan menggunakan kaki kanan yang diarahkan ke bagian perut dan paha korban , lalu mencekik leher pelapor dengan tangan kanan, dan setelah itu datang tetangga korban yang datang memisahkan. lanjut kapolsek Seginim.


    Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami luka memar pada bagian pelipis sebelah kanan, luka memar di bagian paha sebelah kanan dan luka gores dibagian leher dan korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Seginim untuk di tindak lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

    Kasus KDRT tersebut juga sudah ditangani Unit Reskrim Polsek Seginim dan diback up Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Sat Reskrim Polres BS. Untuk pelaku akan dikenakan pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004.

    Berita terbaru
    - Iklan -spot_img
    Related news

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini