test
29.7 C
Bengkulu
Jumat, 5 Juli, 2024
More

    Masa Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Perpanjang.

    FOTO ilustrasi PBB

    Kota Bengkulu – Sebelumnya Pemkot Bengkulu melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) telah membatasi hingga akhir september, namun saat ini pihaknya memperpanjang kembali hingga akhir Desember 2022 mendatang.

    Saat diwawancara di kantor Bapenda, Rabu (9/11/2022), Kepala Bapenda Eddyson mengatakan, perpanjangan dilakukan lantaran target serapan pajak pada sektor PBB belum mencapai target, yang mana target PBB di sektor ini ialah mencapai 15 miliar rupiah, tetapi saat ini baru mencapai kisaran 70 persen yakni diangka 10 milliar rupiah.

    “Untuk pembayaran PBB diperpanjang, karena september kita tutup kemarin. Tapi karena masih banyak masyarakat yang belum membayar ya jadi kita perpanjang sampai desember. Yang diperpanjang ini tak kena denda, karena ini kan diperpanjang. Makanya ini nanti kita tunggu bayar sampai desember, lewat dari desember baru denda 2 persen” tutupnya.

    Untuk itu, apa bila rutin membayar pajak pembangunan, sarana umum seperti jalan, jembatan, sekolah dan rumah sakit lebih mudah terealisasi. Maka dari itu, dengan rutin membayar pajak dapat membuat masyarakat merasa bahagia, karena semua kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi.

    Berita terbaru
    - Iklan -spot_img
    - Iklan -spot_img
    - Iklan -spot_img
    - Iklan -spot_img
    Related news

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini