Sumber foto (Muhamad Hendra)
BENGKULU UTARA – Unit Reskrim Polsek Ketahun di Pimpin Langsung oleh Kapolsek Ketahun IPTU KHALID WAHYUDI S,H melakukan penangkapan pelaku dugaan tindak pidana penipuan yakni HO (46) warga Desa Bukit Makmur Kecamatan Pinang Raya Kamis (20/3).
Atas Laporan Polisi Nomor :LP / B / 01 / I / 2025 / SPKT / POLSEK KETAHUN / POLRES BENGKULU UTARA/POLDA BENGKULU, Tanggal 06 Januari 2025.
Diketahui kejadian ini pada hari kamis , Tanggal 20 Juni 2024 sekira jam 15.00 wib di Desa Urai Kecamatan Ketahun.
Kapolres Bengkulu Utara AKBP Eko Muanarianto S.I.K melalui Kapolsek Ketahun Iptu Khalid Wahyudi SH, mengungkapkan kejadian bermula pada hari Kamis tanggal 20 juni 2024 sekira Pukul 15.00 Wib ketika itu pelaku mendatangi rumah saudara SO ( korban ) yang mana bersebelahan rumah.
“Pada saat berbincang, pelaku menawarkan diri utuk membeli mobil Xenia R dengan Nopol B 1569 TZS milik korban, dan dirinya mengatakan sanggup membeli mobil saya tersebut dengan harga Rp 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) namun pembayaran akan di bayarkan olehnya dengan tempo waktu 1 (satu) minggu.
“Tergiur dengan harga tersebut kemudian korban setuju dengan penawaran tersebut selanjutnya dibuatkan surat pernyataan pembayaran dengan tempo satu minggu tersebut dan korban meminta jaminan kepada pelaku hingga dirinya dapat menyerahkan uang pembelian mobil milik korban tersebut”terang Kapolsek.
Lanjut Kapolsek membeberkan bahwa pelaku menitipkan 1 (satu) unit mobil Merk ROCKY dengan Plat BD 1002 kepada korban sebagai Jaminan, kemudian hingga sekarang uang penjualan mobil milik korban tersebut tidak kunjung di serahkan dan mobil merk Rocky yang di titipkan kepada korban sebagai jaminan tersebut sudah di ambil oleh pemilik resmi.
” Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) Kemudian korbanmelaporkan kejadian tersebut ke kantor Polsek ketahun, saat ini pelaku sudah kita amankan dan akan mendalami pemeriksaan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya”sampai Kapolsek Ketahun Iptu Khalid Wahyudi SH.