27 C
Bengkulu
Senin, 26 Mei, 2025
More

    Mudahkan Pengobatan ODGJ, Dinsos Mukomuko Gandeng Dua Rumah Sakit Jiwa

    Pemda Mukomuko jalin kerja sama guna pengobatan ODGJ, Foto (Rangga Pramana)

    MUKOMUKO, ANALIS JURNAL – Untuk memudahkan memberi pelayanan pengobatan bagi Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di Kabupaten Mukomuko, Pemerintah Daerah (Pemda) jalin kerjasama dengan dua Rumah Sakit Jiwa (RSJ). Diantaranya Rumah Sakit Jiwa yang ada di Kota Bengkulu dengan Rumah Sakit Jiwa yang ada di Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).

    Kepala Dinas Sosial Kabupaten Mukomuko, Edi Kasman, SH mengatakan, untuk penanganan ODGJ selama ini instansinya hanya menjalin kerjasama dengan RSJ Kota Bengkulu. Namun ada beberapa ODGJ yang ditangani selama ini tidak memiliki keluarga yang berdomisili di Kota Bengkulu. Sehingga pihak keluarga merasa kesulitan dalam proses pengobatan.

    ‘’Makanya kita jalin kerjasama dengan RSJ Padang, karena banyak pihak keluarga ODGJ yang kita tangani berdomisi di Padang. Dan kita juga telah menandatangani nota kesepahaman dengan RSJ Padang. Dan tiga ODGJ dari daerah ini telah diantar berobat ke RSJ Padang sesuai permintaan keluarga,’’ jelas Edi Kasman.

    Lanjutnya, adanya kerjasama dengan dua RSJ tersebut untuk memudahkan warga dalam menentukan wilayah berobat bagi ODGJ. Meskipun demikian, pihaknya memaklumi karena sebagai daerah di Provinsi Bengkulu yang berbatasan dengan Sumbar. Dimana banyak masyarakat Mukomuko yang punya keluarga di Padang.

    ‘’Intinya, kita semaksimal mungkin memberikan pelayanan kepada keluarga, terutama keluarga ODGJ yang ingin mendampingi kelaurganya,’’ katanya.

    Disampaikannya juga, dalam penanganan ODGJ tahun ini instansinya mengalami keterbatasan anggaran. Untuk tahun 2024 ini anggaran untuk penanganan ODGJ hanya Rp 42 juta, atau berkurang Rp 48 juta dari anggaran tahun sebelumnya. Meskipun demikian instansinya tetap menargetkan penanganan sebanyak 21 penderita ODGJ tahun ini.

    ‘’Kita akan mengusulkan penambahan anggaran untuk penanganan ODGJ pada APBD Perubahan ini. Mudah-mudahan tereleasasi. Seperti kita ketahui, bahwa penderita ODGJ tidak menentu bisa meningkat dan bisa berkurang,’’ terangnya.

    Dihimbaunya juga, bagi masyarakat yang ada anggota keluarga yang menderita ODGJ sebaiknya tidak dilakukan pemasungan. Ini ia sampaikan karena tindakan tersebut melanggar peraturan perundangan dan Hak Asasi Manusia (HAM).

    ‘’Untuk itu, Kades maupun petugas Dinsos dilapangan jika ada warga yang dipasung karena gangguan jiwa, sebaiknya melaporkan ke Dinsos. Biar dilakukan penanganan atau pengobatan secara manusiawi,’’ pungkasnya. (Oye/Adv)

    Berita terbaru
    - Iklan -spot_img
    Related news

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini