Sumber foto (Muhamad Hendra)
BENGKULU UTARA – Oknum Kepala Sekolah di Kecamatan Kerkap dilaporkan atas dugaan melakukan tindakan kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Oknum kepala sekolah ini dilaporkan oleh LS atas tindakan buyling kepada anaknya berinisial AK, LS yang merupakan seorang guru dan orang tua murid di sekolah tersebut tidak terima atas apa yang menimpa anaknya tersebut.
Hal ini dilatar belakangi karena pada hari Jum’at 6 September 2024 di kelas 5 SDN Bengkulu Utara terjadi Buyling karena adanya kekosongan ruangan akibat guru kelas tidak masuk atau PG.
LS Ibu Korban mengungkapkan saat itu kelas 5 sedang belajar sementara gurunya tidak datang, setibanya guru MS masuk kekelas muridnya menjawab bahwa jam belajarnya kosong dan guru tersebut keluar meninggalkan ruangan.
Setelah guru ini keluar terjadilah keributan antara R dengan temannya yaitu dua orang laki-laki M meletakkan kertas diatas kepala R kemudian menendangnya, sedangkan yang lainnya 1 teman wanitanya ada yang tarik jilbab yakni Z sedangkan N,L,J,K beradu mulut dengan R, sedangakn Korban AK saat itu pergi kekantin, ketika masuk kekelas dia duduk saja di kelas sambil main sleem dan melihat apa saja yang terjadi.
Setelah itu Kepala sekolah mengundang semua wali dan kedelapan murid tersebut untuk dilakukan sosialisasi.
“Saya merasa aneh, anak saya tidak berbuat apa-apa kok malah anak saya yang dituduh bahwa perbuatan Buyling tersebut disuruh anak saya”ungkap LS dengan heran.
LS menerangkan bahwa tidak hanya itu, anaknya juga sering dituduh yang bukan-bukan.
“Dari pengakuan anak-anak tersebut seakan akan A lah yang membuat kesalahan, padahal kesehari-hariannya mereka baik-baik saja, mereka menuduh tanpa ada bukti apapun”ungkap LS.
Terpisah Praktisi hukum ternama di Provinsi Bengkulu Advokat Nediyanto Ramadhan, S.H, M.H, atau yang dikenal dengan Nedi Akil sekaligus kuasa hukum LS menjelaskan kepada media Analisjurnal pada Senin 14 oktober 2024 bahwa LS saat mediasi katanya sempat dipaksa membuat surat pernyataan, akan tetapi LS tidak mau menulisnya karena LS dituntut memindahkan anaknya AK dari sekolah dan salah satunya meminta maaf kepada wali murid ke 8 tersebut.
“Berdasarkan kejadian tersebut korban AK sudah jelas tidak ikut andil dalam melakukan buyling tersebut, justru sebaliknya dia mendapatkan tuduhan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan”terang Nedi.
Lanjut Nedi Akil mengatakan atas kejadian tersebut AK mengalami trauma dan tidak berani masuk kesekolah mengalami rasa takut atas tindakan kekerasan verbal dan diskriminatif.
“Kepala sekolah yang seharusnya bisa menyelesaikan permasalahan itu, justru sangat disayangkan mengapa hal sepele seperti ini harus sampai ke Dinas Pendidikan Bengkulu Utara, dan juga LS dan anaknya AK bukan pemicu keributan justru menjadi korban, inilah bukti kepala sekolah tidak objektif serta kurang bijak dalam menyikapi persoalan” sampai Pengacara ternama ini.
Selanjutnya Nedi menuturkan tindakan mengeluarkan LS dari sekolah dan anaknya AK diminta keluar juga patut diduga merupakan tindakan kekerasan terhadap anak dan perempuan yang merupakan kekerasan psikis dan verbal, keduanya sangat dirugikan sudah sepantasnya diproses secara hukum sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
“Tindakan oknum yang tidak bertanggung jawab diduga telah melanggar ketentuan Pasal 80 jo. Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, yang berbunyi Pasal 76C. Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak
Pasal 80
Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah)
Tindakan oknum kepala sekolah sebagaimana keterangan LS merupakan perbuatan tidak terpuji, tidak patut dilakukan terhadap perempuan dan anak, apalagi dilakukan didepan umum dapat berakibat terganggunya psikis anak-anak, ini termasuk tindakan kekerasan psikis dan verbal terhadap perempuan dan anak, seharusnya satuan pendidikan termasuk kepala sekolah wajib melindungi anak, sudah sewajarnya oknum Kepala Sekolah SDN Bengkulu Utara diberhentikan setidak-tidaknya dijatuhi sanksi berat.
Dugaan tindakan kekerasan terhadap perempuan dan anak tersebut secara resmi telah dilaporkan kepada Polres Bengkulu Utara pada hari Sabtu tanggal 28 September 2024 Pukul 08.00 WIB atas dugaan pelanggaran Pasal 80 jo. Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak;
Seharusnya Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkulu Utara secara bijak menyikapi persoalan anak, tidak begitu saja menerima laporan sepihak dari oknum kepala sekolah, tanpa melakukan investigasi secara detail dan lengkap, karena a tidak melakukan perbuatan yang dituduhkan dan tidak ikut dalam kegaduhan tersebut malah menjadi korban, ini malah meluas ibunya LS dipindahkan dengan alasan yang sumir dan tidak masuk akal.
Saya minta dengan hormat kepada Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu berkenan memberikan perlindungan dari tindakan diskriminatif oknum kepala sekolah, tindakan kekerasan terhadap perempuan dan anak kepada ananda AK selaku Siswi Kelas 5 SDN Bengkulu Utaraka”kata Nedi.
Selanjutnya Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu berkenan memberikan perlindungan dari tindakan diskriminatif oknum Kepala Dinas.