26.6 C
Bengkulu
Minggu, 18 Mei, 2025
More

    Oknun Dewan Terancam Diberhentikan

    BENGKULU UTARA – Bola panas soal dugaan praktik rasuah oknum dewan berinisial SM, semakin meruncing. Badan Kehormatan (BK) DPRD Bengkulu Utara (BU), mulai memberikan sikap terkait dugaan pencatutan nama lembaga dewan dalam hal ini Komisi I DPRD atas permasalahan uang Rp 10 juta. Tak tanggung-tanggung, atas permasalahan yang berpotensi menciderai Marwah lembaga dewan di daerah. Oknum dari Fraksi Golkar BU itu terancam diberhentikan dari wakil rakyat.

    Pantauan Analisjurnal.com, Jumat (29/7) BK bersama ketua DPRD BU dan Komisi I kembali menggelar rapat intern. Hanya saja, responsif terkait permasalahan itu baru akan dilanjutkan Senin mendatang.

    Ketua BK DPRD BU, Aliantor Arahap, SE dikonfirmasi wartawan mengamini agenda rapat intern bersama Komisi I DPRD BU. Agenda rapat intern itu, tentu membahas polemik yang melibatkan oknum Komisi III DPRD BU. Hanya saja, terkait langkah strategis, Ali menyebut akan disimpulkan pada rapat lanjutan.

    “Hari ini, kembali kami bahas. Dari internal Parpol tempat SU bermanuver, yakni Partai Golkar juga telah mengakui soal pencatutan nama Komisi I oleh oknum dewan itu,” ungkap Ali.

    Disinggung tindakan sesuai tata terbit (tatib) DPRD BU? Langkah preventif itu tak menutup kemungkinan bakal dilanjutkan. Sesuai dengan Tatib dewan, potensi pemberhentian sementara menjadi kosekwnsi yang bakal diterima oleh oknum dewan tersebut.

    “Akan kembali kami bahas di rapat Paripurna dewan. Soal langkah akhir dalam hal ini pemberhentian, muaranya ada pada tubuh Parpol itu,” ujarnya.

    Politisi partai Beringin ini menyebut, permasalahan ini juga harus ditindaklanjuti oleh Parpol bersangkutan. Dimana hasil komunikasi, akan diputuskan secara terbuka. Apakah ada kosekwnsi hingga pemberhentian atau tidak.

    “Jika dari Parpol yang bersangkutan tidak memberikan langkah preventif. Maka bisa kemungkinan sikap dewan soal pemberhentian sementara, akan dianulir. Maka dari itu, selain akan dibahas dalam agenda paripurna dewan, putusan dari Parpol juga menentukan arah permasalahan ini,” tuturnya.

    Untuk kosekwensi hukum, sesuai atensi Komisi I DPRD BU? Badan Kehormatan DPRD BU, hanya merujuk kepada tata tertib yang ada.

    “Lembaga dewan ini kan lembaga politik. Soal kosekwensi hukum, kita tunggu saja hasil paripurna. Melibatkan aparat penegak hukum, Komisi I lah yang menentukan lantaran selaku komisi yang dicatutkan namanya. Yang jelas, permasalahan ini harus disikapi dengan bijak dan sesuai aturan yang berlaku,” imbuhnya.

    Terpisah, Praktisi hukum, Hadymon Chaniago, SH, MH turut mengkritisi permasalahan hingga bermuara kepada reputasi lembaga DPRD BU. Ia menilai, permasalahan yang dilakukan oknum dewan itu sangat memiliki dasar kuat untuk diserahkan ke penegak hukum.

    “Selain ada indikasi suap, juga telah mencoreng nama baik lembaga terhormat di Bengkulu Utara. Saya kira kalau hanya sebatas klarifikasi dan permintaan maaf, akan memperkecil kepercayaan masyarakat terhadap lembaga dewan itu,” cetusnya.

    Disisi lain, fenomena dugaan “setoran” yang melibatkan oknum dewan di daerah, menuai berbagai respon.

    Salah satunya, Politisi kawakan Eka Kurniadi, M.Si. Eks anggota DPRD BU sekaligus pengurus partai Golkar BU ini turut mendesak agar permasalahan tersebut disikapi secara maksimal.

    “Pascapemberitaan, DPD II Partai Golkar BU seharusnya membentuk tim pencari fakta,” cetusnya.

    Intern Parpol, sambung dia melalui tim pencari fakta harus menelusuri kebenaran atas kabar miring itu. Berbagai aspek harus digali keterangan. Selanjutnya sesegera mungkin dibawa ke rapat pengurus harian.

    “Selaku orang Golkar, saya sangat merasa malu dengan pemberitaan tersebut. Tidak ada sedikit pembelaan dari DPD 2 Partai golkar BU. Walaupun nantinya memang betul bersalah kader golkar tersebut, paling tidak ada tindakan nyata dari seorang ketua DPD partai Golkar BU,” tegasnya.

    Ia juga mengkritisi kinerja pucuk pimpinan Parpol tempat SM bermanuver. Secara gamblang pula, Eka menyebut ketua Parpol Golkar BU jangan selalu bicara atas nama lembaga.

    “karena beliau juga seorang ketua Partai golkar BU. karena partai golkar adalah organisasi partai politik bukan perusahaan yg dimiliki perorangan ataupun group,” tandas Hadymon.

    Ketua MPO Partai Golkar Provinsi Bengkulu, H. Zulkarnain Kakajodo turut memberikan pandangan. Dikonfirmasi sebelumnya, Zulkarnain turut menyayangkan adanya oknum dewan yang mengisyaratkan telah menodai marwah institusi wakil rakyat itu. Bahkan ia menegaskan, ketua DPD I Golkar Provinsi Bengkulu sekaligus Gubernur Bengkulu, H. Dr Rohidin Mersyah, diakuinya juga turut memberikan pandangan. Hanya saja, disinggung terkait tindakan dari intern partai, dimana oknum dewan diketahui berada dalam tubuh Golkar, Zulkarnain enggan berkomentar lebih jauh.

    “Ya yang jelas kami pun turut menyayangkan tindakan oknum dewan itu. Begitu juga pucuk pimpinan partai Golkar Provinsi Bengkulu. Bilamana betul, hak preogratif berada di kendali pucuk pimpinan legislatif Bengkulu Utara,” pungkasnya. (Jho)

    Berita terbaru
    - Iklan -spot_img
    Related news

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini