24.9 C
Bengkulu
Minggu, 27 April, 2025
More

    Padang Bano Memanas, Massa “Kepung” Kantor Pemkab Lebong

    LEBONG – Gejolak eks sengketa tapal batas (tabat) Lebong – Bengkulu Utara (BU), kembali terjadi. Ratusan massa menamakan Gerakan Rakyat Bela Tanah Adat (GARBETA), Rabu (28/9) mengepung kantor Pemkab Lebong. Gerakan masif sembari membentangkan spanduk ini, buntut sikap Pemkab Lebong yang dinilai belum menseriusi, dalam memperjuangkan wilayah Padang Bano masuk dalam peta Kabupaten Lebong.

    Pantauan Analisjurnal.com, gerakan massa tersebut berjalan kondusif. Bahkan, Kapolres Lebong, AKBP Awilzan bersama sejumlah personel turut hadir dilokasi titik kumpul massa. Kedatangan massa juga disambut baik oleh Bupati Lebong, Kopli Ansori bersama sejumlah pejabat di daerah.

    Koordinator Aksi, Dedy Mulyadi dalam orasinya menyampaikan aksi ini terjadi sebagai langkah strategis semua lapisan masyarakat Lebong untuk mempertahankan wilayah Padang Bano. Disela-sela orasinya, Dedy juga meminta Pemkab Lebong lebih represif dalam memperjuangkan wilayah di perbatasan itu. Sebagaimana Undang-Undang No 39 Tahun 2003 tentang Pemekaran Kabupaten Lebong serta membatalkan revisi Permendagri No 20 Tahun 2015 yang dinilai tidak selaras dengan Undang-Undang No 39 Tahun 2003.

    “Ini tak lain untuk kesejahteraan masyarakat kita. Dimana, masyarakat Padang Bano saat ini masih mengharapkan Kecamatan Padang Bano kembali ke Kabupaten Lebong,” cetusnya.

    Dedy mewakili massa juga mendesak Pemkab Lebong menganggarkan dana pembangunan gapura di wilayah tabat BU-Lebong. Begitu juga kembali mengaktifkan roda pemerintahan Kecamatan Padang Bano dengan melantik Camat hingga Pjs kades di 5 desa di wilayah tersebut.

    “Selanjutnya meminta Kodim 0423 Bengkulu Utara tidak melaksanakan Skema Karya Bakti membangun gapura perbatasan. Setelah itu Bupati dan ketua DPRD wajib menandatangani pakta integritas terkait 4 poin diatas,” terangnya.

    Dedi menjelaskan, pasca wilayah Padang Bano masuk dalam wilayah Bengkulu Utara, situasi malah terus memanas. Bahkan, ia menilai jika Pemkab Lebong tidak pernah mengambil sikap yang baik untuk penyelesaian perselisihan tapal batas tersebut.

    “Harapan kami langkah kedepan upaya pembahasan pemerintah lebih ke 5 poin integritas tadi. ini harus dilakukan dengan bijak oleh Dewan maupun Pemerintahan,” tuturnya.

    Sementara, Bupati Lebong Kopli Ansori dihadapan ratusan massa memastikan akan menindaklanjuti poin tuntutan itu.

    “Kita pastikan akan menindaklanjuti apa yang telah di sampaikan masyarakat Padang Bano dan Ormas Garbeta ini melalui rapat teknis yang kita lakukan hari ini. Apapun hasilnya nanti akan kita tindaklanjuti. karena seyogyanya kami (Pemda, red) menginginkan bahwa Kecamatan Padang Bano masuk ke Wilayah Lebong,” kata Kopli.

    Tak hanya itu, Bupati juga memastikan akan mengusulkan anggaran untuk pembangunan Gapura Tapal batas antara Kabupaten Lebong dan Bengkulu Utara yang sesuai dengan Undang-Undang No. 33 Tahun 2023. Bahkan, Bupati juga berupaya untuk melantik Plt. Camat Padang Bano dalam waktu dekat ini sesuai dengan poin integritas yang telah disodorkan oleh masyarakat.

    “Karena kita mempunyai landasan dan bukti yang kuat dari UU nomor 39 tahun 2003. Pembangunan gapura kita usahakan dilakukan tahun 2022 ini. Terkhusus, 5 Kades kita upaya menggelar Pilkades,” pungkasnya.

    Kapolres Lebong AKBP Awilzan SIK mengapresiasi jalannya aksi massa secara kooperatif dan kondusif. Bahkan tidak adanya kericuhan ataupun bentrok di lokasi tersebut.

    “Alhamdulillah aksi dari para pendemo ini dinilai sangat kooperatif, walaupun kami telah menerjunkan puluhan personil tetapi aksi pengunjuk rasa tidak ada yang ricuh, dan terpantau kondusif,” pungkasnya. (dap)

    Adapun tuntutan 5 Point integritas yang disampaikan masyarakat ke Pemerintah Kabupaten Lebong antaranya:

    1. Pemda dan DPRD Lebong menganggarkan dana pembuatan gapura perbatasan Kabupaten Lebong dan Bengkulu Utara sesuai dengan UU No. 39 Tahun 2003.
    2. Pemda Lebong mengaktifkan kembali roda pemerintahan Kecamatan Padang Bano beserta 5 desa yang masuk dalam wilayah pemerintahan Kecamatan Padang Bano (Desa Padang Bano, Limes, Uk’ei, Sebayua, Kambung).
    3. Pemda dan DPRD Lebong mendesak KEMENDAGRI sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di Republik Indonesia untuk membatalkan PERMENDAGRI no 20. Tahun 2015 dan mengembalikan wilayah Lebong sesuai dengan UU No. 39 tahun 2003.
    4. Pemda dan DPRD Lebong meminta agar aparat TNI dari satuan kodim 0423 Bengkulu Utara tidak melaksanakan skema Karya Bakti TNI dalam melaksanakan pembangunan gapura tapal batas antara Kabupaten Lebong dan Bengkulu Utara.
    5. Bupati dan DPRD Lebong diminta mendatangani fakta integritas tersebut sesuai dengan 4 point tuntutan di atas.
    Berita terbaru
    - Iklan -spot_img
    Related news

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini