26.2 C
Bengkulu
Senin, 12 Mei, 2025
More

    Pelaku Kekerasan Terhadap Anak Diserahkan ke JPU

    Serah terima tersangka dan barang bukti ke Kejari Bengkulu Selatan, Jum’at (05/05). FOTO (TB News)

    BENGKULU SELATAN –Personil kanit Reskrim Polsek Seginim Polres Bengkulu Selatan Aipda Irnawan, S.H dan anggotanya Aipda Haryadi, S.H dan Briptu Retno Akbar melaksanakan serah terima tersangka dan barang bukti perkara dugaan tindak pidana kekerasan terhadap tersangka anak dibawah umur berinisial RI (16) Pelajar, warga dan Ri Nt (18), Pelajar, serta Adt M. Ak (18 ), Ex.Pelajar, merupakan warga Kabupaten Bengkulu Selatan ke JPU kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan, pada Jum’at (05/05/2023).

    Sesuai dengan Surat Kajari Bengkulu Selatan perihal pemberitahuan hasil penyidikan tersangka Ri.Ah dan Ri.Nt serta Adt.M.Ak sudah dinyatakan lengkap (P-21).

    Kemudian unit Reskrim Polsek Seginim Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu menyerahkan tersangka dan barang bukti ke JPU yang diterima langsung oleh JPU.

    Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Florentus Situngkir ,S.I.K melalui Kapolsek Seginim IPTU Kusyadi, S.H, M.Si menjelaskan, bahwa tersangka Ri.Ah dan Ri.Nt serta Adt.M.Ak ini terlibat dalam dugaan tindak Pidana Dengan Sengaja Melakukan Kekerasan terhadap anak dibawah umur, sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang dilakukan oleh tersangka pada hari Jum’at, (03/03/2023), sekira pukul 11.00 Wib di Desa Kota Agung Kec Seginim Kab Bengkulu Selatan terhadap korban Taufik Haqullah Akbar Bin Yusman, umur 17 Tahun, Pelajar, Desa Tungkal I Kec Pino Raya Kabupaten Bengkulu Selatan.

    Dengan telah dilakukan serah terima tersangka dan barang bukti ini,maka tugas dan tanggung jawab beralih ke JPU Untuk proses penuntutan nya.” Sampai Kusyadi.

    Berita terbaru
    - Iklan -spot_img
    Related news

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini