BENGKULU – Operasi Tangkap Tangan (OTT) dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang melibatkan dua oknum PTT di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bengkulu, masih bergulir di Mapolda Bengkulu. Menariknya, fakta terhimpun, polisi belum melakukan penahanan terhadap kedua terduga pelaku.
Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sudarno dikonfirmasi tak menyangkal kabar ini. Kedua oknum PTT itu masih dikenakan wajib lapor.
“Kasus ini masih didalami. Sementara ini, keduanya belum dilakukan penahanan,” akunya.
Ia mengungkapkan, selain dugaan pungli, potensi rasuah juga bisa saja terjadi. Pihaknya masih terus mendalami guna mendapatkan fakta-fakta atas kasus tersebut.
“Tak menutup kemungkinan adanya keterlibatan oknum atasan dan terstruktur,” ujarnya.
Direktur Direktorat Kriminal Umum Polda Bengkulu, Kombes Pol Teddy Suhendyawan Syarif mengutarakan serupa.
“Masih pendalaman. Wajib lapor. Karena ini kaitannya dengan gratifikasi,” katanya.
Dua oknum PTT yang ditangkap oleh Tim Saber Pungli itu diketahui berinisial R dan L di-OTT pada Jumat (10/6) atas dugaan pungli honor PTT di Dinas Kesehatan Kota Bengkulu. (Jho)