24.6 C
Bengkulu
Senin, 12 Mei, 2025
More

    Pemilik Ladang Ganja Diamankan Polres Rejang Lebong

    Resnarkoba Polres Lebong tangkap pemilik ladang ganja di Desa Kampung Jeruk, Senin (07/08). Foto (Dimas Ahmad)

    REJANG LEBONG – Tindak lanjut adanya informasi dari masyarakat tentang adanya lokasi diduga sebagai tempat menanam narkotika golongan 1 jenis tanaman ganja, Polres Rejang Lebong pada hari Senin (07/08) segera menurunkan Tim Opsnal dari Sat Resnarkoba untuk melakukan kegiatan penyelidikan.

    Hasilnya, tim yang menemukan kebenaran adanya tanaman ganja disalah satu kebun Desa Kampung Jeruk Kecamatan Binduriang kemudian melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap seorang laki-laki yang diduga kuat sebagai pemilik terang Kapolres Rejang Lebong Polda Bengkulu AKBP Juda Trisno Tampubolon, SH, S.IK, MH, melalui Kasi Humas IPTU Sinar Simanjuntak, dalam keterangan tertulisnya.

    Tim juga melakukan pemeriksaan terhadap lokasi kebun milik terduga pelaku inisial BH Alias Li (50) Warga Kecamatan Sindang Kelingi Kabupaten Rejang Lebong dan menemukan barang bukti berupa 15 (Lima Belas) Batang Pohon yang di duga Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis Ganja dan diakui sebagai milik terduga pelaku” tegasnya.

    Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, terduga pelaku dan barang bukti saat ini diamankan ke Polres Rejang Lebong dengan sangkaan melanggar Dugaan Tindak Pidana Setiap orang Tanpa Hak atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis Ganja di maksud dalam 111 ayat ( 2 ) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    Berita terbaru
    - Iklan -spot_img
    Related news

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini