ANALIS JURNAL – Upaya hukum untuk mengembalikan status eks Padang Bano yang saat ini masuk ke wilayah Bengkulu Utara, belum dianulir oleh Pemkab Lebong. Sejauh ini, Pemkab Lebong masih menunggu agenda mediasi yang diharapkan segera dilakukan oleh Pemprov Bengkulu.
Menyikapi situasional soal batas teritorial, Kapolres Lebong, AKBP Ichsan Nur, S.IK pun angkat bicara. Secara gamblang, Ichsan menegaskan pihaknya akan berupaya membantu mengintervensi Pemkab Lebong untuk menempuh jalur hukum. Ini berkaitan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2015, soal kepastian eks Padang Bano milik Kabupaten Lebong.
“Sekarang persoalannya berani atau tidak Pemkab Lebong, menempuh langkah hukum. Menganulir Permendagri itu. Jelas Permendagri soal tapal batas itu, secara keabsahan hukum sudah membatalkan undang-undang soal pemekaran wilayah,” tegasnya.
Kapolres menyampaikan, upaya hukum yang dimaksud yakni melayangkan gugatan SK Kemendagri ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pemkab Lebong tentu harus mempersiapkan struktur keanggotaan maupun personal yang menguasai soal aturan hukum.
“Siapkan pengacara, gugat ke MK. Saya yakin wilayah Padang Bano akan kembali ke Lebong,” ucapnya.
Menariknya, Pemkab Lebong terkesan “bisu”, meski intervensi soal langkah hukum secara gamblang disampaikan Kapolres Lebong. Dimana Sekda Lebong, Mustarani enggan mengamini soal langkah strategis Pemkab Lebong untuk memperkuat manuver demi eks Padang Bano kembali ke Lebong.
“Karena belum ada petunjuk dari pak Bupati. Jadi masih dalam tahap mediasi, menunggu jadwal dari provinsi,” tandasnya. (Jho)