Miliki 4 (empat) paket kecil diduga kuat narkoba jenis sabu, seorang pria inisial FH (26) Warga Kabupaten Rejang Lebong sore hari kemarin Senin (14/03) diamankan Tim Kepolisian dari Sat Res Narkoba Polres Bengkulu Tengah (Benteng) Polda Bengkulu.
Kapolres Benteng Polda Bengkulu AKBP Ary Baroto, S.IK, MH, melalui Kasi Humas IPDA Fauzi, dalam keterangan tertulisnya menyebutkan terduga pelaku berhasil diamankan saat berada di depan ruko kosong Desa Taba Pasemah Kecamatan Talang Empat.
“Diamankan saat bersama dengan temannya inisial Ke, dimana hasil pemeriksaan barang bukti 1 paket kecil diduga sabu dalam bungkus rokok berada di kantong celana terduga pelaku dan tiga lagi diletakkan direrumputan sekitar ruko” tambahnya.
Terduga pelaku saat ini masih diamankan dengan dugaan melanggar UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 112 Ayat 1 pungkasnya mengakhiri. (Tribrata)