Sat Resnarkoba BS berhasil melakukan penangkapan terhadap pengedar samcodin di Kota Manna, Selasa (01/08). Foto (Doni)
BENGKULU SELATAN – Sat Resnarkoba Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu, telah menangkap seorang pengedar/ penjual pil samcodin secara ilegal di Kantor Jasa Pengiriman Barang di Jl. Jendral Ahmad Yani Ibul Kecamatan Kota Manna Kabupaten Bengkulu Selatan, Selasa (01/08/23).
Penangkapan tersangka Ag. Nv alias Wgk ,(30 ),Laki laki, Nelayan, warga Jl. Gedang melintang rt 06 kel.pasar bawah kec.pasar manna kabupaten Bengkulu Selatan berikut barang buktinya berupa Samcodin sebanyak 21 ( dua puluh satu) box berisikan 210 (dua ratus sepuluh )keping atau 2100 (dua ribu seratus ) butir Samcodin yang terbungkus kardus warna coklat dan 1 [ Satu ] Unit handphone OPPO A5S.
Setelah personil sampai di gudang J&T kota manna bertemu dengan pemesan barang maka dilakukan pembayaran transaksi c.od.nya sebesar Rp.1.350.000,- dan paket barang Telah di terima oleh Tersangka tersebut maka personil sat narkoba langsung
Mengamankan tersangka Ag.Nv di depan gudang J&T kota manna Kab Bengkulu Selatan. Kemudian di saksikan oleh pegawai J&T dan setelah paket di buka ditemukan barang bukti obat-obatan jenis Samcodin sebanyak 21 ( dua puluh satu ) kotak atau 210 (dua ratus sepuluh )keping atau 2100 ( dua ribu seratus) butir Samcodin yang terbungkus kardus warna coklat yang dimana barang bukti tersebut di akui milik tersangka , Kemudian tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Bengkulu Selatan untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Bengkulu Selatan Akbp Florentus Situngkir SIK melalui Kasat Resnarkoba Iptu Sukamto SH,M.Si mengatakan Memang benar Sat Resnarkoba Polres Bengkulu Selatan telah melakukan penangkapan terhadap seorang tersangka laki laki Ag. Nv alias Wgk ,(30),Laki laki, Nelayan, warga Jl. Gedang melintang rt 06 kel.pasar bawah kec.pasar manna kabupaten Bengkulu Selatan dalam dugaan Tindak pidana penjualan Samcodin.
” Memang benar Sat Resnarkoba Polres Bengkulu Selatan telah melakukan penangkapan terhadap seorang tersangka laki laki Ag. Nv alias Wgk ,(30),Laki laki, Nelayan, warga Jl. Gedang melintang rt 06 kel.pasar bawah kec.pasar manna kabupaten Bengkulu Selatan dalam dugaan Tindak pidana penjualan Samcodin.” ujarnya.
Terhadap Tersangka akan kita terapkan pasal 196 junto pasal 98 ayat 2 dan ayat 3 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.