Kapolres BU tekankan netralitas Pemilu, Selasa (21/11). Foto (Muhamad Hendra)
BENGKULU UTARA – Kapolres Bengkulu Utara, Polda Bengkulu AKBP Andy Pramudya Wardana, S.I.K, M.M., menekankan dan menegaskan kewajiban sikap NETRAL kepada seluruh Personel Polres Bengkulu Utara dan jajaran menjelang pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, hal ini disampaikannya dalampelaksanaan Apel pimpinan di halaman Makopolres pada Selasa (21/11).
Ia menjelaskan bahwa akan melaksanakan tugas negara ini dengan penuh integritas dan profesional, serta tetap berpegang teguh pada prinsip netralitas.
AKBP Andy Pramudya Wardana S.I.K. M.M., menekankan anggota tidak boleh berpihak kepada Calon manapun walaupun kerabat atau saudara sendiri dan bersikap netral serta jajarannya harus menjaga keamanan dan ketertiban di tengah-tengah masyarakat pada pelaksanaan Pemilu 2024 sehingga tercipta situasi yang kondusif.
“Saya pastikan seluruh jajaran Kepolisian di Bengkulu Utara siap untuk mengamankan jalannya pesta demokrasi pada 2024 mendatang, mengingatkan jajarannya melaksanakan tugas dan tanggung jawab secara maksimal demi kepentingan bangsa dan negara serta Bersikap Netral” tidak memihak kepada calon manapun”sampainya.
Kasi Propam Polres Bengkulu Utara Iptu Zen Faizal juga turut menekankan bahwa Anggota Polri tidak boleh berpolitik praktis, jika ada yang kedapatan ikut berpolitik praktis maka harus siap siap menerima konsekwensinya yakni berhadapan dengan Komisi Kode Etik Polri.
Iptu Zen mengatakan dasar hukum netralitas Polri adalah UU no 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia pasal 28 ayat (1) Polri bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis.
(2) Anggota Polri tidak menggunakan hak memilih dan dipilih.
Selain itu ada aturan lain yakni Peraturan Kapolri (perkap) no 14 tahun 2011 tentang kode etik Profesi Polri pasal 6 huruf H berbunyi setiap anggota Polri wajib bersikap netral dalam kehidupan berpolitik dan pasal 12 huruf (E) berbunyi setiap anggota Polri dilarang melibatkan diri pada kegiatan politik praktis.
Lanjut Kasi Propam, setiap anggota Polri yang diduga melakukan hal hal yang menunjukan ketidak netralan pada pemilu akan di sanksi tegas mulai dari hukuman disiplin sampai dengan kode etik.
“Jika ada dugaan anggota polri tidak netral pada pemilu ini, Propam akan melakukan pendalaman dan penyelidikan, jika terbukti sanksinya mulai dari hukuman ringan sampai dengan terberat, ini tentu di sesuaikan dengan kadar keterlibatan dan permasalahannya Sanksi terberat pelanggaran tersebut adalah PTDH”pungkasnya.