Kedua pelaku penggelapan yang akan diserahkan ke Kejaksaan
BENGKULU SELATAN – Sat Reskrim Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu menyerahkan 2 (dua) orang laki laki tersangka dugaan Tindak pidana Penipuan ,pada hari Jum’at (17/3/23) sore.
Serah terima tersangka tersebut dilakukan sesuai dengan Surat Kajari Bengkulu Selatan tentang pemberitahuan hasil penyidikan tsk A.BS dkk sudah lengkap (P-21) dan pada hari ini tielah Melaksanakan serah terima tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana Penggelapan atau penipuan ke JPU kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan, Serah terima dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan oleh AIPDA SIGIT YULIANTO
Dan BRIPDA GIO VANI dan diterima oleh Jaksa Penuntut Umum ROBBY RAHDIYIO DHARMA, SH
Kedua tersangka tersebut adalah A
. S, (29 Tahun), Swasta,Alamat Jl.BLK Kel.Kota Medan Kabupaten Bengkulu Selatan dan Dd. Mt, (31 Tahun), Pek Karyawan Swasta ,Alamat
Jl. Talang Padang Kecamatan Pino Raya Kabupaten Bengkulu Selatan terlibat dalam dugaan Tindak pidana penggelapan yang terjadi pada hari Senin 6 Februari 2023 Pukul 18.30 Wib di Jl.Fatmawati Kampung Baru Kota Manna yang dilaporkan oleh Endri R. P , ( 26 Tahun ) , Swasta , Alamat Jl.Pasar lama Kecamatan Kaur Selatan Kabupaten Kaur.
kedua tersangka telah melakukan dugaan Tindak pidana penggelapan uang milik P.T.. CIPNA NIAGA SEMESTA, sebesar Rp.218.551.516,- ( dua ratus delapan belas juta lima ratus enam belas ribu lima ratus enam rupiah)” kata Kapolres Bengkulu Selatan AKBP JUDA TRISNO TAMPUBOLON,S.H, S.I.K, M.H , melalui Kasat Reskrim IPTU SUSILO, S.H, M.H
“Dengan telah selesainya proses penyidikan perkara nya dan telah diserahkannya ke dua tersangka dan barang bukti, maka perkara akan masuk proses penuntutan dan tugas tersebut menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum “pungkas Kasat Reskrim IPTU SUSILO, S.H, M.H