LEBONG – Jaringan peredaran narkoba lintas daerah, kembali berhasil dibongkar Satnarkoba Polres Lebong. Setelah belum lama ini, berhasil meringkus dua orang kurir ganja di ruas jalan lintas Lebong – Rejang Lebong. Teranyar 5 orang pemuda yang diduga terlibat jaringan pengedar narkoba, berinisial AW (23), RE (26) warga Desa Talang Leak I Kecamatan Bingin Kuning, AJK (30) warga Desa Nangai Amen, HD (25) warga Desa Tunggang Kecamatan Lebong Utara, dan DS (30) warga Kelurahan Taba Anyar Kecamatan Lebong Selatan berhasil dicokok petugas. Bahkan dari tangan para pelaku, Polisi turut mengamankan barang bukti berupa paket sabu dan narkotika.
Informasi terhimpun Analis Jurnal, keberhasilan Polres Lebong mengungkap praktik penjualan barang haram ini berkat hasil pendalaman. Berawal informasi bakal adanya transaksi narkoba, Polisi pun segera melakukan penelusuran. Kerja keras petugas pun membuahkan hasil. Terungkap, identitas AW menjadi pintu masuk pertama pengungkapan jaringan pengedar barang haram itu. Tak ingin target buruan pertama lepas, Polisi pada tanggal 22 Februari lalu, dengan sigap langsung mendatangi kediaman AW. Alhasil dari pengeledahan, dari tangan AW ditemukan paket kecil sabu.
Pendalaman pun diperkuat. ‘Nyanyian’ AW, kian menguak tabir peredaran barang haram itu. Tak ingin seorang diri mendekat di hotel prodeo, AW pun lantang menyebut nama RE. Dimana dari pengakuan AW, barang haram itu diperoleh dari tangan RE. Di hari yang sama, petugas langsung mendatangi lokasi RE, yang diperoleh dari keterangan AW. Berada di Pondok sawah di Desa Talang Leak I Kecamatan Beringin Kuning, sekitar pukul 12.45 WIB, RE kedapatan tengah asyik ngbrol dengan dua rekannya AJK dan HD. Obrolan hangat pun berakhir di Mapolres Lebong. Ketiganya langsung diamankan tanpa perlawanan, berikut satu linting ganja, satu paket sabu milik dan satu unit mobil.
Lagi, bak gayung bersambut, nama anyar yang diduga kuat turut dalam barisan jaringan pengedar narkoba pun terkuak. Ialah DS, identitas yang terang-benderang berikut tempat tinggalnya.
Beberapa hari melakukan pengembangan, di tanggal 4 Maret lalu, pelarian DS berakhir. Sekitar pukul 16.00 WIB, petugas langsung menyatroni kediaman DS di Desa Taba Anyar. Tak berkutik, DS pun harus menerima pemeriksaan petugas. Alhasil barang bukti ditemukan berupa dua paket Narkotika golongan I, 8 paket kecil yang diduga sabu dan satu paket kecil ganja terbungkus klip bening menjadi “saksi” dugaan keterlibatan DS dalam jaringan peredaran narkoba di Kabupaten Lebong.
Kapolres Lebong, AKBP Awilzan, S.IK didampingi Kasat Narkoba, Iptu M.Taslim membenarkan informasi ini. Ia menegaskan, kelima pelaku sudah diamankan berikut barang bukti berupa paket Narkotika jenis sabu dan paket ganja.
“Para pelaku terancam dijerat Pasal 111 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 atau 114 ayat 1 undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 12 Tahun penjara,” demikian .Iptu M.Taslim (Oce)