24.3 C
Bengkulu
Minggu, 11 Mei, 2025
More

    Polres Rejang Lebong Amankan 3 Tersangka dengan Barang Bukti 1,11 Gram Sabu

    Press release tersangka narkotika di Mapolres Rejang Lebong, Senin (18/09). Foto (Dimas Ahmad)

    REJANG LEBONG – Mengambil tempat di Selasar Gedung Utama, Polres Rejang Lebong Polda Bengkulu Pada hari Senin (18/09) kemarin melaksanakan kegiatan Press Release mengenai Tindak Pidana Narkotika.

    Kegiatan ini dipimpin oleh Wakapolres Rejang Lebong Kompol Yusiady, didampingi Kapolsek Sindang Kelingin dan Kasi Humas Polres RL, diikuti oleh rekan wartawan dari berbagai media baik cetak, elektronik, serta media online lokal maupun nasional.

    Pengungkapan berlangsung mulai tanggal 10 September 2023 hingga 15 September 202. Berdasarkan kronologi kejadian, Satuan Reserse Narkotika (Sat Resnarkoba) Polres RL berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu sebanyak 3 (tiga) kasus dan berhasil mengamankan 3 orang pelaku, di antaranya 2 orang merupakan pengedar, dan 1 orang sebagai pengguna” jelas Kompol Yusiady.

    Identitas tersangka dalam kasus ini adalah ZK (35), Wiraswasta, Desa Dusun Sawah, DR (36), Wiraswasta, Desa Batu Panco, dan AU (23), Wiraswasta, Kel. Simpang Nangka. Motif dari pelaku adalah melakukan penyalahgunaan Narkotika Golongan I.

    Barang bukti yang berhasil diamankan dalam operasi ini meliputi 16 paket kecil Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman berbentuk kristal bening dibungkus plastik klip bening dengan total berat 1,11 Gram. Dalam kasus ini, pelaku akan dijerat dengan Pasal 112 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana minimal 4 tahun penjara maksimal 12 tahun dan denda minimal Rp 800.000.000 hingga maksimal Rp 8.000.000.000.

    Berita terbaru
    - Iklan -spot_img
    Related news

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini