Pelaku penganiayaan ditangkap Polsek Lebong Utara, Minggu (01/10). Foto (Dimas Ahmad)
LEBONG – Seorang pemuda berinisial BS (23), warga Desa Tunggang Kecamatan Lebong Utara Kabupaten Lebong, di amankan petugas dari Kepolisian Sektor Lebong Utara Polres Lebong Polda Bengkulu, pada Minggu (1/10/2023) atas dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat 1 KUHPidana.
Kapolres Lebong Polda Bengkulu AKBP Awilzan, S.IK, melalui Kapolsek Lebong Utara Iptu M Subkhan dalam keterangan tertulisnya hari Senin (02/01) kemarin menyampaikan, terduga pelaku melakukan penganiayaan di TKP Desa Tunggang Kecamatan Lebong Utara Kabupaten Lebong, dengan korban Yu (48), warga Desa Tunggang Kecamatan Lebong Utara Kabupaten Lebong, dan dilaporkan ke Polsek Lebong Utara pada Minggu (1/10/2023).
“Terduga pelaku kita amankan saat berada di kediamannya, dan langsung kita bawa ke Mapolsek untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya mengakhiri.