Polsek Padang Jaya lakukan press release pelaku pencabulan, Kamis (21/03). Foto (Muhamad Hendra)
BENGKULU UTARA – Polsek Padang Jaya Polres Bengkulu Utara yang dipimpin oleh Iptu Ratno SH., berhasil mengamankan satu orang pelaku tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur, hal ini diuraikan langsung dalam press realese Polsek Padang Jaya pada pagi Kamis (21/3) di Mako Polsek.
Kapolres Bengkulu Utara AKBP Lambe Patabang Birana S.I.K M.H, melalui Kapolsek Padang Jaya Iptu Ratno SH., mengungkapkan kronologi peristiwa tersebut yang persetubuhan anak dibawah umur itu dilakukan oleh ayah kandung korban sendiri yakni DW (46) kepada AF (15) merupakan warga Kecamatan Padang Jaya.
Pelaku melakukan aksi bejatnya sekira Bulan Desember 2022 sampai dengan hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 di rumah korban tepatnya kamar tidur di Kecamatan Padang Jaya.
“Pelaku melakukan aksi bejatnya pada saat korban pulang sekolah dan istri tersangka sedang berjualan keliling tidak ada dirumah”ungkap Iptu Ratno SH.
Kapolsek menerangkan bahwa korban diancam akan dibunuh apabila memberitahukan kepada ibu korban.
“Tersangka tidak melakukan perlawanan saat diamankan dirumahnya pada hari Rabu 28 Februari sekitar pukul 17.00 wib”jelas Kapolsek.
Atas kejadian tersebut tersangka dikenakan Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76 D Jo Pasal 76 EE UU RI NO 17 Tahun 2026 tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti UU No 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak minimal 5 Tahun dan Maksimal 15 Tahun penjara ditambah ddngan sepertiga.