BENGKULU UTARA. ANALIS JURNAL – Marwah lembaga legislatif Kabupaten Bengkulu Utara (BU), dipertaruhkan. Ini buntut tak optimalnya responsif DPRD BU, terkait dugaan melawan hukum yang dilakukan manajemen PT Sandabi Indah Lestari (SIL). Reputasi lembaga tertinggi di daerah itu dinilai kian “hilang”, lantaran secara substansi belum melakukan langkah strategis. Dimana, pascadigelar 4 kali agenda hearing DPRD, pihak PT SIL mangkir dari panggilan.
Sekretaris DPC Organisasi Masyarakat Laskar Anti Korupsi (LAKI) Bengkulu Utara, Afrizal Karnain menyuarakan hal itu. Ia menegaskan, sejatinya lembaga DPRD di daerah lebih objektif dalam memecahkan permasalahan ini. Apalagi mangkirnya manajemen PT SIL mengisyaratkan, ketidakhormatan kepada lembaga DPR.
“Kasarnya, apa yang dilakukan manajemen Sandabi itu telah merendahkan anggota Komisi II DPRD di Kabupaten Bengkulu Utara,” ucapnya.
Ia menyebut, sudah 4 kali manajemen perusahaan perkebunan dan pengelolaan Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit itu, mangkir dari agenda hearing. Padahal audiensi ini penting. Apalagi perkara yang akan dibahas di level hearing daerah itu, bersentuhan langsung dengan kosekwensi hukum.
“Yang kami harapkan, lembaga DPR di daerah lebih tegas,” pintanya.
Ia menerangkan, objek permasalahan yang dianulir oleh perusahaan itu cukup klimaks. Syarat vital, dugaan memperluas lahan Hak Guna Usaha (HGU) ke dalam Kawasan Hutan. Belum lagi terkait perizinan, yang diduga kuat terjadi monopoli pajak perkebunan.
“Kita meminta audiensi ini untuk membedah soal luasan perkebunan sawit perusahaan, mencapai 648 hektare. Sejak Tahun 2007 produksi, kuat dugaan tidak mengantongi izin,” tuturnya.
Belum lagi perkara tenaga kerja. Persoalan limbah hasil pengelolaan sawit. Sehingga, lanjut dia, perlu dikaji dan dibahas secara matang dengan melibatkan pihak-pihak terkait.
“Apa yang dilakukan perusahaan itu, jelas terindikasi melanggar hukum,” cetusnya.
Ia menambahkan, selain telah menyampaikan atensi dan dilaksanakan hearing oleh pihak DPRD. Permasalahan ini pun akan dilanjutkan ke level pusat.
“Permasalahan yang muncul akibat perusahaan itu, kami nilai sudah merugikan masyarakat dan negara. Maka perkara ini akan kami bawa hingga ke institusi hukum tertinggi. Pertama-tama akan kami laporkan ke Kementerian terkait. Dan tak menutup kemungkinan, akan berlanjut ke aparat penegak hukum di pusat,” pungkasnya.
Hanya saja hingga berita ini terekspose, belum ada klarifikasi dari pihak DPRD BU. Begitu pula dengan manajemen perusahaan. Dimana dikonfirmasi via seluler ke nomor Ketua DPRD BU dan GM PT Sandabi Indah Lestari, belum mendapatkan jawaban. (Jho)