LEBONG – Aksi sadis sang jagal, OK (21) warga Desa Tik Kuto Kecamatan Rimbo Pengadang, Kabupaten Lebong, bakal menuntunnya ke jeruji besi. Pemuda ini terancam hukuman 15 tahun penjara. Hukuman menunggu hotel prodeo ini tentu ketara. Mengingat tindakan OK, dengan sadisnya memenggal kepala Hermansyah alisa Taen (56) yang tak lain pamannya sendiri pada Jumat (22/4) sekitar pukul 09.50 WIB.
Kapolres Lebong, AKBP Awilzan, SIK melalui Kasat Reskrim, IPTU Alexsander, SE didampingi Kanit Pidum, Trio Hendra Saputra, S.Tr.K dikonfirmasi Analisjurnal.com membenarkan jika sang jagal bakal lama dipenjara.
“Tersangka terancam dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan,” kata Trio.
Dihadapan penyidik, tersangka mengaku ulah nekatnya menggorok leher paman hingga terpisah dari badan itu, didasari persoalan Handphone. Tersangka menuding korban telah mencuri handphone miliknya.
“Dia (Ok, red) sembari mendatangi rumah korban, sengaja membawa sebilah parang. Spontan, tersangka langsung menebas leher dan menggorok hingga putus,” ujarnya.
Trio menambahkan, kasus tersebut telah ditangani oleh pihak Polres Lebong.
“Sejauh ini, tersangka kooperatif dalam memberikan keterangan,” demikian Trio. (Oce)