28.5 C
Bengkulu
Kamis, 10 Juli, 2025
More

    Satgas Saber Pungli Selidiki Dugaan Pungli di SMA Favorit

    LEBONG – Tim Gabungan Satgas Saber Pungli Kabupaten Lebong akan melakukan penyelidikan di tubuh Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 01 Lebong. Ini menyusul adanya informasi dugaan praktik Pungutan liar (Pungli) terhadap siswa-siswi yang terjadi di sekolah favorit di Bumi Swarang Patang Stumang itu.

    Bahkan, dugaan praktik terlarang yang dilakukan pihak sekolah bersama pengurus Komite itu jelas bertentangan dengan Surat Edaran (SE) Gubernur Nomor 420/2176/DIKBUD/2021 tentang larangan mengambil pungutan dalam bentuk apa pun kepada peserta didik.

    Ketua Satgas Unit Pemberantasan Pungli (UPP) Kabupaten Lebong, Kompol Tatar Insan, SH ketika dikonfirmasi Analisjurnal.com mengatakan, akan melakukan penyelidikan terkait dugaan praktik pungli di sekolah itu.

    “Saat ini tim saya, tim pokja intelijen (Saber pungli, red) akan melakukan penyelidikan dulu,” kata Tatar yang juga Waka Polres Lebong itu.

    Namun ia mengaku, akan melakukan cross check atau mengkaji ulang untuk menanggapi terkait dugaan praktik pungli dari pemberitaan kawan-kawan media.

    “Intinya baik kami dari tim Saber Pungli maupun pihak kepolisian akan melakukan cross check dulu informasi yang di dapat dari media,” cetusnya.

    Terlebih ia pun menyatakan, dari hasil penyelidikan nantinya, jika memang ditemukan pelanggaran ataupun praktik terlarang yang dilakukan pihak sekolah maupun pengurus Komite, pihaknya akan kembalikan ke pihak yang berkompeten dalam hal ini kepolisian.

    “Jika memang ditemukan pelanggaran (Pungli, red) kita akan kembali lagi ke instansi yang berkompeten yakni Polri,” tukasnya.

    Terpisah, Kepala SMA 01 Lebong, Rahmat Pijiantoro, S.Pd ketika dikonfirmasi tak menyangkal adanya pungutan atau sumbangan yang dilakukan pihak sekolah dan pengurus Komite terhadap wali murid.

    “Semua sumbangan yang bersumber dari wali murid adalah hasil kesepakatan musyawarah antara komite dengan wali murid. Setahu saya, administrasi tentang kesepakatan musyawarah tersebut ada di komite,” kata Rahmat, saat disambangi di kediamannya.

    Terkait uang pungutan ataupun sumbangan dari wali murid itu. Ia mengklaim, domainnya ada pada pengurus Komite sekolah. Ia pun dengan tegas menyebut, semua uang pungutan itu berdasarkan hasil kesepakatan wali murid dalam agenda rapat komite sekolah. Itupun dibuktikan dengan adanya berita acara hasil rapat komite sekolah dengan para wali murid.

    Ia mengaku, mengenai kesepakatan sumbangan hasil rapat komite, termasuk jumlah sumbangan hasil kesepakatan itu sendiri. Itu secara langsung lebih kepada urusan internal komite sekolah, yakni pengurus dan anggota komite sekolah itu sendiri.

    “Untuk diketahui pembangunan Gapura itu bukan berasal dari sekolah, memang kawan-kawan komite sempat menawarkan apa yang bisa kita bangun, tapi saya serahkan kepada komite. Untuk tapat komite hari pertama memang saya hadir, karena saya Kepsek baru juga ingin memperkenalkan diri kepada wali murid. Setelah perkenalan, saya keluar dan tidak ikut lagi rapat komite,” terangnya.

    Disinggung apakah benar pihak sekolah dan pengurus Komite telah melakukan sejumlah pungutan yang ditarik dari para siswa-siswi? Ia membenarkan hal itu. Ia pun merincikan, uang komite bagi seluruh siswa Kelas X, XI dan XII sebesar Rp 50 ribu perbulan. Kemudian khusus Kelas XII ada tambahan uang sampul Ijazah Rp 75 ribu, lalu uang Gapura Rp 174 ribu dan uang try out sebesar Rp 35 ribu.

    “Untuk uang sampul Ijazah dan uang pembangunan Gapura itu bagi yang mau saja, bagi yang tidak mau tidak dipaksakan,” pungkasnya. (Oce/dap)

    Berita terbaru
    - Iklan -spot_img
    Related news

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini