Polres BU dan Polsek Ketahun beri himbauan pada sopir batu bara, Selasa (16/01). Foto (Muhamad Hendra)
BENGKULU UTARA – Unit Kamsel Satlantas Polres Bengkulu Utara bersama Unit Lantas Polsek Ketahun memberikan himbuan kepada supir pengangkut batu bara agar tidak melintasi jalur Urai Kecamatan Ketahun dan Selolong Kecamatan Batiknau pada siang Selasa (16/1).
Kegiatan gabungan dari Polres Bengkulu Utara dan Polsek Ketahun ini dilaksanakan oleh PS Kanit Kamsel Bripka R Sihombing, Aiptu Aulia Akhyari S.Ap, dan Ndaru Personil Lantas Polsek Ketahun.
Saat dikonfirmasi media Analisjurnal Kapolres Bengkulu Utara AKBP Lambe Patabang Birana S.I.K. M.H, melalui Kapolsek Ketahun bahwa Personilnya bersama Satlantas Polres Bengkulu Utara menghimbau kepada semua supir batu bara agar tidak lagi melintasi jalur Desa Urai, Desa Serangai,Selolong, Air Lakok dan Bintunan yang merupakan EX Jalan Nasional.
“Ini semua dilakukan guna menindak lanjuti Dumas dari masyarakat masing – masing desa tersebut”ungkap Iptu Freddy.

Lebih jelasnya Iptu Freddy menerangkan supir batu bara akan diarahkan melintasi ke jalur Batiknau.
“Kami bersama Satlantas Polres Bengkulu Utara juga memberi tau agar supir batu bara memberi tau rekan supir yang lainnya agar mengingat kembali surat edaran dari Dishub terkait jalur yang harus dilintasi mobil pengangkut batu bara”tegas Kapolsek Ketahun Iptu Freddy Simaremare S.H.
Kapolsek menambahkan bahwa pengalihan ini dikarenakan kualitas dan kapasitas ruas dan maksimal ruas jalan yang dimaksud belum dapat mendukung sitem transportasi pengangkutan batu bara.