Satlantas Polres BU himbau masyarakat tak gunakan knalpot brong, Kamis (18/01). Foto (Muhamad Hendra)
BENGKULU UTARA – Satlantas Polres Bengkulu Utara himbau masyarakat yang menggunakan kendaraan roda dua untuk tidak menggunakan knalpot tidak standar atau brong Kamis (18/1).
Kapolres Bengkulu Utara AKBP Lambe Patabang Birana S.I.K. M.H, melalui Kasat Lantas Polres Bengkulu Utara Iptu Ayu Sekar Sari Kuraisin S.Tr. K. S.I.K. penggunaan knalpot brong yang tidak standar tersebut tidak diperbolehkan karena bisa menimbulkan kebisingan serta mengganggu masyarakat dan dapat menimbulkan polusi udara.
“Siapa yang masih nekat menggunakan dapat melanggar Pasal 285 Ayat 1 UU LLAJ dapat dipidana dengan kurungan paling lama 1 Bulan atau denda paling banyak Rp. 250 ribu”tegas Iptu Ayu.
Kasat Lantas menjelaskan dalam imbauan yang kita sampaikan, agar masyarakat mengerti kebisingan yang ditimbulkan merugikan orang lain, contoh kalau melintas di tempat umum seperti rumah sakit atau fasilitas kesehatan menggangu pasien yang sedang sakit.
“Kita berikan imbauan secara humanis dan persuasif agar para pemilik kendaraan bermotor ini mengganti knalpot brong ke knalpot standar”pungkasnya.