BENGKULU UTARA – Pengurus Karang Taruna “Perisai” Kelurahan Pasar Lais Kecamatan Lais diduga berhentikan secara sepihak oleh Lurah setempat.
Informasi dihimpun Analisjurnal.com, pemberhentian keanggotaan dari kepengurusan organisasi sosial kemasyarakatan sebagai wadah dan sarana pengembangan setiap anggota masyarakat, yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial untuk masyarakat terutama generasi muda ini. Berdasarkan surat Keputusan Lurah Pasar Lais Nomor : 141 /04/ KEP / KL /1/ 2019 tanggal 13 Februari 2019 yang diterima Ketua Karang Taruna Perisai Kelurahan Pasar Lais, Santo.
“Kami kaget saja tiba-tiba menerima surat pemberitahuan pemberhentian pengurus Karang Taruna Perisai yang diberikan oleh Lurah Pasar Lais,” ungkap Santo.
Ia mengaku, pemberhentian ini sebelumnya tanpa ada konfirmasi kepada dirinya selaku ketua selama ini. Bahkan, juga tanpa ada dilakukan musyawarah secara bersama pihak kelurahan dengan pihaknya maupun masyarakat.
“Jadi tekesan Lurah tidak transparan, dan pemberhentian kami sebagai pengurus Karang Taruna Pasar Lais ini dilakukan sepihak,” cetusnya.
Menariknya lagi, Santo membeberkan, pemberhentian dirinya bersama anggotanya itu setelah cairnya dana Karang Taruna Pasar Lais. Terlebih lagi saat ini posisi dirinya sebagai Ketua Karang Taruna sudah digantikan dengan Ketua Karang Taruna yang baru oleh Lurah, itupun tanpa sepengetahuan dirinya dan adanya musyawarah pemilihan.
“Informasinya dana untuk Karang Taruna Perisai sudah cair, itu biasanya senilai Rp 10 juta setahun,” bebernya.
Terlebih, ia berharap, Kelurahan Pasar Lais lebih professional dan transparan lagi kedepannya. Serta berharap adanya kejelasan terkait kepengurusan Karang Taruna Pasar Lais ini.
“Yang jelas, kami ingin kejelasan terkait pemberhentian pengurus Karang Taruna secara sepihak yang dilakukan oleh Lurah. Jika memang kami sudah digantikan mengapa tidak dilakukan musyawarah pemilihan kembali. Terlebih kami juga meminta transparansi pengelolaan anggaran di tubuh Kelurahan Pasar Lais,” tegas Santo.
Terpisah, Lurah Pasar Lais, A Hadin dikonfirmasi melalui via telepon seluler membantah terkait tudingan pemberhentian pengurus Karang Taruna itu.
“Bukan pemberhentian, surat yang saya sampaikan itu isinya pemberitahuan habisnya masa bakti pengurus Karang Taruna Pasar Lais pada 23 Februari 2022 lalu,” katanya.
Disinggung soal pengangkatan Karang Taruna yang baru tanpa adanya konfirmasi dan musyawarah? Ia menyebut, jika kelurahan itu bukan desa yang mengacu pada peraturan-peraturan seperti pemberhentian dan pengangkatan.
“Sejak habisnya masa baktinya pengurus Karang Taruna itu kami tunggu konfirmasi atau surat tak kunjung disampaikan. Jadi kami sampaikan surat pemberitahuan itu. Jika pemecatan atau pemberhentian itu SK-nya masih berlaku, inikan sudah berakhir tanpa diberitahu, tanpa di pecat ya dia sudah berakhir,” tutupnya. (Oce)