24.1 C
Bengkulu
Senin, 7 Juli, 2025
More

    Sengketa BMA, SK Bupati di Gugat

    LEBONG – Surat Keterangan (SK) Bupati Lebong terkait pengangkatan Badan Musyawarah Adat (BMA), digugat. Gugatan ini dilayangkan kuasa hukum ketua BMA lama, Badruzzaman terhadap sengketa kepengurusan BMA baru yang dikomandoi Nedi Aryanto Jalal ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Begkulu. Dimana SK Bupati soal ketua BMA Lebong masa bakti Tahun 2021 – 2026, diklaim tak berkekuatan hukum alias cacat hukum.

    Kuasa hukum Badruzzaman, Zetriansyah, SH tak menampik sengketa kepengurusan BMA Lebong bergulir di PTUN Bengkulu. Bahkan sidang pemeriksaan pendahuluan telah dilaksanakan, namun tidak dihadiri dari pihak tergugat. Disisi lain, ia menyebut, SK kepengurusan BMA lama sejatinya berakhir Tahun 2023. Faktanya tanpa melalui konsulidasi, terbentuk pengurus BMA baru yang diperkuat dengan SK Bupati Lebong.

    “Pengurus BMA lama berstatus masih aktif. Hal ini didasari SK masa bakti Tahun 2018 – 2023. Sedangkan SK Bupati nomor 396 Tahun 2021, sudah kami layangkan secara administrasi. Gunanya agar ada klarifikasi soal status SK itu, namun tak ada respon dari Bupati Lebong. Makanya disimpulkan, berakhir dengan gugatan ke PTUN,” ungkapnya.

    Secara gamblang, Zetriansyah mengklaim SK Bupati itu cacat hukum. Dimana, disinyalir tidak sesuai dengan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) yang dibentuk oleh forum diluar BMA.

    “Sudah terang-benderang. Jadi perlu pembuktian di mata hukum,” ujarnya.

    Ia menambahkan, menganulir SK Bupati soal kepengurusan BMA seharusnya berlandaskan batas waktu yang telah ditetapkan.

    “Yang jelas, keadilan harus ditegakkan. Tentu kami pun kooperatif soal pengaduan ini,” katanya.

    Menariknya, Nedi Aryanto Jalal selaku Ketua BMA Lebong tampak dingin, saat diupayakan untuk diklarifikasi. Bahkan pesan WhatsApp wartawan media ini, diblokir. (Jho)

    Berita terbaru
    - Iklan -spot_img
    Related news

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini