Barang bukti yang berhasil diamankan
KOTA BENGKULU – Seorang pria inisial MIM (24) , ditangkap petugas Satres Narkoba Polresta Bengkulu Polda Bengkulu atas kepemilikan narkotika jenis ganja Sabtu (25/03/2023) di Kelurahan Pekan Sabtu Kecamatan Selebar Kota Bengkulu.
Kapolres Bengkulu Kombes Pol Aris Sulistyono melalui Kasatres Narkoba AKP KA. Simatupang kepada wartawan, Rabu (29/3/2023) menerangkan bahwa pria warga Jalan Kini Balu Kelurahan Padang Jati Kecamatan Ratu Samban Kota Bengkulu tersebut, ditangkap petugas bersama barang bukti 1 paket ganja ukuran sedang, 4 paket ganja ukuran kecil, 1 tas punggung dan 1 unit Hp Android.
“Penangkapan bermula dari adanya informasi masyarakat bahwa pelaku ini menyalahgunakan Narkotika. Berdasarkan informasi tersebut, personel melakukan penyelidikan dan benar saja saat ditangkap dan diperiksa, didapati barang bukti narkotika,” terang Simatupang.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya saat ini MIM dilakukan penahanan di sel tahanan Polresta Bengkulu. Petugas juga tidak menutup kemungkinan akan melakukan pengembangan asal muasal barang haram yang pelaku dapatkan.