DPRD Mukomuko warning perusahaan terkait THR, Rabu (03/04). Foto (Rangga Pramana)
MUKOMUKO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mukomuko mengingatkan kepada setiap perusahaan yang memperkerjakan karyawan untuk memenuhi tanggungjawab yakni membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan secara penuh dan tepat waktu.
Hal ini ditegaskan Ketua DPRD Mukomuko, M. Ali Saftaini. Se dalam keterangan nya pada hari Rabu (03/4/2024) di Sekretariat DPRD Mukomuko.
Tidak hanya mengingatkan perusahaan, Ketua DPRD juga meminta kepada pihak eksekutif dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) untuk intens melakukan pengawasan terhadap perusahaan prihal pembayaran THR.
“Jangan sampai ada masyarakat kita yang berprofesi sebagai karyawan atau buruh tidak menerima THR sesuai ketentuan. Lakukan langkah antisipasi,” ucapnya.
“Ia juga meminta, asosiasi buruh saling berkoordinasi dengan Disnakertrans. Jika ada masalah bisa cepat dicari solusi, sebelum masuk libur Hari Raya Idul Fitri,” tambahnya.
Sesuai surat edaran Mentri Ketenagakerjaan (Menaker).
Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2024 Bagi Pekerja maulun Buruh di Perusahaan, THR paling lambat dibayar 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
“Artinya, seluruh karyawan seharusnya sudah menerima THR paling lambat pada tanggal 05 April. Ada waktu 4 hari lagi,” ungkapnya.

Lanjut Ali, bagi perusahaan yang tidak menjalankan kewajiban membayar THR karyawan, ada ancaman sanksi yang bisa diterima sebagai mana tertuang dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjang Hari Raya Keagamaan.
“Acaman sanksi jelas, dalam Permenaker tersebut. Ada denda, ada sanksi administrasi. Kalau ada kasus, penyelesaiannya, merujuk pada peraturan ini dan peraturan perundang-undangan yang terkait,” tutupnya. (adv/oye)