LEBONG – Dunia pendidikan di Kabupaten Lebong kembali tercoreng. Pasalnya praktik Pungutan liar (Pungli) diduga terjadi di Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 01 Lebong, yang juga sebagai sekolah favorit di Bumi Swarang Patang Stumang ini.
Penelusuran wartawan, praktik terlarang yang bertentangan dengan Surat Edaran (SE) Gubernur nomor 420/2176/DIKBUD/2021 tentang larangan mengambil pungutan dalam bentuk apa pun kepada peserta didik ini. Bahkan, dugaan pungutan ini dilakukan sebagai tameng oleh pihak komite sekolah.
Dilansir dari gobengkulu.com, sekolah yang memiliki sekitar 618 orang siswa-siswi ini menarik sejumlah pungutan kepada peserta didiknya dengan nilai yang cukup merobek kantong para orang tua para siswa-siswi. Pertama, setiap siswa-siswi diwajibkan membayar iuran bulanan Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) sebesar Rp 50 ribu per bulan. Kemudian, peserta didik juga diwajibkan membayar uang try out (TO) sebesar Rp 34 ribu. Lalu, uang penebusan Ijazah yang diberlakukan untuk anak kelas XII sebesar Rp 75 ribu/orang, dan uang sumbangan untuk pembangunan gapura senilai Rp 175 ribu/orang.
Salah satu wali murid SMA Negeri 01 Lebong, ketika dikonfirmasi Analisjurnal.com membenarkan hal tersebut.
“Ya benar, pihak sekolah meminta uang senilai itu, dan itupun sifatnya wajib. Jika tidak dibayarkan pihak sekolah akan menahan Ijazah murid kami,” ungkap wali murid yang enggan namanya di mediakan.
Ia mengaku, untuk SPP dan try out memang ada dilakukan musyawarah antara seluruh wali murid bersama pihak sekolah.
“Kalau untuk SPP dan try out ya sebelumnya dilakukan musyawarah. Tapi untuk pembayaran penebusan Ijaza dan pembangunan gapura itu tidak dilakukan musyawarah oleh pihak sekolah dengan kami (wali murid, red),” tukasnya.
Terpisah, Kepala Cabang Dinas (Kacabdin) Pendidikan wilayah V (Lebong), Eropa, SKM, ME menegaskan, sesuai dengan SE Gubernur nomor 420/2176/DIKBUD/2021 seluruh sekolah dilarang mengambil pungutan dalam bentuk apa pun kepada peserta didiknya alias sekolah gratis. Jika ada yang melanggar, ia pastikan hal tersebut menyimpang dari SE Gubernur dan tentunya akan ada konsekuensi atas perbuatannya itu.
“Saya tegaskan tidak ada lagi sekolah negeri setingkat SMA di Kabupaten Lebong yang boleh mengambil pungutan dalam bentuk apa pun, yang boleh itu sumbangan. Apa artinya sumbangan, nominalnya tidak boleh ditetapkan dan sifatnya tidak mengikat,” katanya.
Jika uang yang dibayar nilanya ditetapkan dan sifatnya wajib. Ia pastikan hal tersebut sudah termasuk kategori pungutan dan sangat jelas dilarang dalam SE Gubernur itu.
“Jika masih terjadi dan tidak mengindahkan SE kami pun tidak akan bertanggungjawab jika nantinya berakhir ke ranah hukum,” tuturnya.
Terlebih, ia mengimbau, kepada seluruh sekolah yang ada di wilayah Kabupaten Lebong, terkhusus sekolah negeri setingkat SMA agar tidak menodai niat baik pemerintah dalam melaksanakan program sekolah gratis.
“Regulasinya jelas, petunjuknya jelas jadi saya minta jangan nodai niat baik pemerintah untuk masyarakat,” tegasnya.
Sayangnya, hingga berita ini di ekspos, Kepala SMA Negeri 01 Lebong, Rahmat Pijiantoro, S.Pd dikonfirmasi melalui via telepon seluler pukul 15.38 WIB. Bahkan, tiga kali wartawan melakukan panggilan tak mendapat jawaban. (Oce/dap)