24.8 C
Bengkulu
Minggu, 11 Mei, 2025
More

    SYARAT-SYARAT PELAKU PERJALANAN WAJIB BOOSTER MULAI TANGGAL 17 JULI 2022

    Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Letjen TNI Suharyanto, S.Sos, MM menerbitkan Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi COVID-19

    Satuan Penanganan Bencana
    Syarat-Syarat Pelaku Perjalanan Wajib Booster Mulai tanggal 17 Juli 2022.

    1. Sudah vaksin Booster bebas tes antigen/PCR.
    2. Sudah vaksin 2 dosis, wajib sertakan bukti PCR yang berlaku 3 x 24 jam atau antigen 1 x 24 jam.
    3. Sudah vaksin 1 dosis, wajib sertakan bukti PCR yang berlaku 3 x 24 jam.
    4. Masyarakat yang belum bisa divaksin akibat komorbit.
    • wajib bukti PCR yang berlaku 3 x 24 jam.
    • keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
    1. Anak usia 6 sampai 17 tahun tunjukkan bukti vaksin dua kali.
    2. Anak usia kurang dari 6 tahun tidak termasuk ketentuan vaksinasi dan tidak wajib tes COVID-19 tapi wajib dilakukan pendampingan.

    Sumber : Dinas Kesehatan Kabupaten Seluma.

    Berita terbaru
    - Iklan -spot_img
    Related news

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini