Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Letjen TNI Suharyanto, S.Sos, MM menerbitkan Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi COVID-19
Satuan Penanganan Bencana
Syarat-Syarat Pelaku Perjalanan Wajib Booster Mulai tanggal 17 Juli 2022.
- Sudah vaksin Booster bebas tes antigen/PCR.
- Sudah vaksin 2 dosis, wajib sertakan bukti PCR yang berlaku 3 x 24 jam atau antigen 1 x 24 jam.
- Sudah vaksin 1 dosis, wajib sertakan bukti PCR yang berlaku 3 x 24 jam.
- Masyarakat yang belum bisa divaksin akibat komorbit.
- wajib bukti PCR yang berlaku 3 x 24 jam.
- keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
- Anak usia 6 sampai 17 tahun tunjukkan bukti vaksin dua kali.
- Anak usia kurang dari 6 tahun tidak termasuk ketentuan vaksinasi dan tidak wajib tes COVID-19 tapi wajib dilakukan pendampingan.
Sumber : Dinas Kesehatan Kabupaten Seluma.