27.5 C
Bengkulu
Minggu, 25 Mei, 2025
More

    Tanah Rekah Gelar Musyawarah Perubahan APBDes 2024

    Sumber foto (Rangga Pramana)

    MUKOMUKO – Pemerintah Desa Tanah Rekah, Kecamatan Kota Mukomuko menggelar Musyawarah Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2024. Berlangsung di aula kantor Desa. Pada Jumat 9 Agustus 2024.
    Tujuan dari Musdes perubahan APBDes tersebut guna memaksimalkan penyerapan anggaran tahun ini. Sehingga sisa anggaran yang tidak terpakai akan direalokasikan ke program kegiatan berdasarkan hasil kesepakatan bersama.

    Turut hadir dalam kegiatan ini, Camat Kota Mukomuko, Yulia, SE.,M.Si Diwakilkan Sekretaris Kecamatan, Kemudian Badan Permusyawaratan Desa, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Tenaga Ahli (TA), Tenaga Pendamping Profesional (TPP), tokoh masyarakat serta lainnya.

    Penjabat Sementara (Pjs) Kades Tanah Rekah, Ainlapatili mengatakan, sama seperti tahun lalu, di tahun ini kembali digelar Musyawarah Perubahan APBDes. Pasalnya ada anggaran yang tidak terpakai. Sisa beberapa persen dari anggaran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD). Oleh sebab itu, pada Musdes ini akan disepakati anggaran tersebut akan dialokasikan ke kegiatan mana.

    Kita melaksanakan Musdes APBDes perubahan, sebab tahun ini ada anggaran yang tidak terpakai yang nantinya bisa dialihkan ke kegiatan lain,”kata Kades.

    Lanjutnya Kades, berdasarkan hasil kesepakatan bersama seluruh unsur desa, anggaran ini akan dimanfaatkan untuk beberapa program kegiatan nantinya, seperti untuk program infratruktur. Untuk pembangunan jalan Rabat Beton, dan pembangunan lainnya.

    Setelah bermusyawarah anggaran ini akan diperuntukan untuk beberapa program kegiatan berkaitan dengan infratruktur pembangunan nanti nya,” tambah Kades.

    Sementara, Tenaga Ahli (TA) Kabupaten, Jasman, ST menyampaikan apresiasi kepada Desa Tanah Rekah jadi yang tercepat melakukan perubahan APBDes di Kecamatan Kota Mukomuko. Dimana perubahan APBDes memang sudah bisa dilakukan sejak Juni sampai September. Terkait regulasi pelaksanaan APBDes Perubahan diatur dalam berdasarkan Peraturan Menteri Desa (Permendes) Nomor 144 tahun 2014. Sehingga pihak desa diberi ruang untuk melakukan setidaknya 1 kali perubahan dalam setahun.

    Adapun tujuannya agar anggaran yang tidak terpakai bisa direalisasikan. Sehingga penyerapan anggaran dapat dilakukan secara penuh. Termasuk penambahan atau pengurangan kegiatan jika disepakati dalam perubahan, maka dibenarkan berdasarkan prosedur.

    Terima kasih kepada pemerintah desa Tanah Rekah yang telah melaksanakan perubahan APBDes tercepat di Kota Mukomuko. Hasil kesepakatan dalam musyawarah ini segera realisasikan secara maksimal,” pungkasnya.

    Berita terbaru
    - Iklan -spot_img
    Related news

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini