Press release pelaku curat di Mapolres Lebong, Rabu (01/11).
LEBONG – Terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat), seorang pria berinisial Ri (32) warga Desa Ujung Tanjung II Kecamatan Lebong Sakti, Kabupaten Lebong, terancam pidana penjara maksimal 9 tahun.
Hal itu disampikan Kapolres Lebong Polda Bengkulu AKBP Awilzan, melalui Kabag Ops AKP Wiwid Hartono disampaikan Kasat Reskrim Polres Lebong Iptu Riski Dwi Cahyo, S.Trk, S.I.K., saat press release di Mapolres Lebong, Rabu (1/11/2023) kemarin.
Adapun, peristiwa Curat terjadi pada hari Jumat (10/6/2023) yang lalu di TKP Desa Ujung Tanjung II Kecamatan Lebong Sakti Kabupaten Lebong.
“Tersangka melakukan aksi Curat di kediaman korban Vina, dengan mengambil 1 unit Hp milik korban. Setelah itu, Hp tersebut dijual. Tersangka kemudian berhasil kita tangkap pada Rabu (27/9/2023) dan kita lakukan tindakan tegas terukur terhadap tersangka,” jelas Kasat.