24.7 C
Bengkulu
Minggu, 18 Mei, 2025
More

    Tersangka Kasus Replanting Diperiksa Penyidik

    BENGKULU UTARA – Tabir identitas 4 orang tersangka kasus Replanting kepala sawit di Bengkulu Utara (BU), akhirnya terungkap. Dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dengan total anggaran mencapai Rp 150 miliar, melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPKS) Tahu 2019. Kabar teranyar, penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, Selasa (19/7) siang memeriksa empat orang yang telah ditetapkan tersangka.

    Penelusuran Analisjurnal.com pemeriksaan dari penyidik Kejati Bengkulu ditujukan kepada Kelompok Tani (Poktan) Rindang Jaya. Dimana sasaran pemeriksaan ditujukan kepada ketua kelompok tani berinisial AS. Lalu ED selaku sekretaris dan bendahara Poktan berinisial SU. Tak luput pula, oknum Kepala Desa Tanjung Muara berinisial PR yang disinyalir turut RT rermenjadi aktor dalam praktik korupsi itu.

    Kepala Kejaksaaan Tinggi (Kajati) Bengkulu, Heri Jerman mengamini pemeriksaan terhadap ke-empat tersangka tersebut.

    “Masih dilakukan pengembangan,” singkatnya.

    Diketahui dari informasi yang diperoleh wartawan ini, kasus yang menelan anggaran fantastis itu melibatkan sekitar sekitar 30 kelompok tani. Dimana akumulasi keseluruhan mencapai sekitar 2 ribu petani yang terlibat kedalam program. Setiap petani penerima program mendapatkan suntikan dana Rp 25 juta perhektare.

    Dalam pengusutan kasus itu, muncul sejumlah kejanggalan yang mengindikasikan adanya praktik korupsi. Diantaranya, tak sedikit identitas diri penerima bantuan malah bukan pemilik kebun sawit. Daftar penerima terungkap telah meninggal dunia. Fakta lainnya, anggaran itu dianulirkan untuk replanting komunditi karet, hingga memiliki tanah milik Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan. (Jho)

    Berita terbaru
    - Iklan -spot_img
    Related news

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini