28.6 C
Bengkulu
Senin, 12 Mei, 2025
More

    Tersangka Penipuan Diserahkan ke JPU

    Sat Reskrim Polres Bengkulu Selatan serahkan tersangka penipuan ke JPU Bengkulu Selatan, Jum’at (21/07). Foto (Doni)

    BENGKULU SELATAN – Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu berhasil menyelesaikan penyidikan tindak pidana penipuan An .tersangka OT Rhf, dan kemudian menyerahkan Tersangka dan Barang Bukti ke JPU  Jum’at  ( 21/07/23)
      

    Penyidikan perkara kasus tersebut  telah dinyatakan lengkap ( P.21),oleh  Jaksa Penuntut Umum dan pada hari Jum’at (21/07) dilaksanakan serah terima tersangka dan barang buktinya.


    Penipuan tersebut dilaporkan oleh korban pada tanggal tanggal 30 Mei 2022, Tersangka  OT Rhf yang merupakan  warga curup ini juga terlibat dalam kasus yang sama dan perkaranya di sidik oleh Polda Bengkulu dan telah selesai serta menjalani pidana,  menjelang selesai masa pidana  tersangka  tersebut diproses dalam.kasus yang sama di Tkp Wilayah hukum Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu  
    Serah terima dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan oleh  Aiptu Sigit Yulianto SH, Briptu Lala.A dan Bripda Bayu Kepada JPU LUFTIARTI, S.H( AJUN JAKSA  ) selaku Jaksa Penuntut Umum  Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan. 

    Kapolres Bengkulu Selatan Akbp Florentus Situngkir SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Susilo, SH,MH   mengatakan  proses penyidikan perkara telah dinyatakan lengkap  dan penyidik melaksanakan serah terima tersangka dan barang bukti.

    Dengan telah selesainya proses penyidikan perkara nya dan telah diserahkannya tersangka serta barang bukti, maka perkara akan masuk proses penuntutan dan tugas tersebut menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum “pungkas Kasat Reskrim .

    Berita terbaru
    - Iklan -spot_img
    Related news

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini