29.6 C
Bengkulu
Senin, 12 Mei, 2025
More

    Tersangka Penjual Samcodin Diserahkan ke JPU

    Polres BS serahkan tersangka samcodin ke JPU BS, Rabu (23/08). Foto (Doni)

    BENGKULU SELATAN – Unit Tipidter Sat Resrim Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu menyerahkan seorang perempuan tersangka dugaan Tindak pidana Undang-Undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan berikut Barang Bukti 130 (seratus tiga puluh) butir pil Samcodin ke Jaksa Penuntut Umum,pada hari Rabu (23/06/23).

    Serah terima tersangka tersebut dilakukan sesuai dengan Surat Kajari Bengkulu Selatan tentang pemberitahuan hasil penyidikan tsk.Em Pmt,(35 thn) ,perempuan, pedagang,warga Gunung Mesir Kecamatan Pasar Manna Kabupaten Bengkulu Selatan sudah lengkap (P-21) dan pada hari Rabu(23/08/23) telah Melaksanakan serah terima tersangka dan barang bukti , dalam perkara dugaan tindak pidana Undang-Undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 Jo Pasal 98 Ayat (2) dan Ayat (3) atau Pasal 198 Jo Pasal 108 ke JPU kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan.

    Serah terima dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan oleh Aiptu Abdul Roni bersama Briptu Pandu.P.dan Briptu Wahyudi Kepada ARYA MARSEPA .S.H ( AJUN JAKSA ) selaku Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan.

    Kapolres Bengkulu Selatan Akbp Florentus Situngkir SIK melalui Kasat Resrim Iptu Susilo , SH,M.H mengatakan, proses penyidikan perkara telah dinyatakan lengkap dan penyidik melaksanakan serah terima tersangka dan barang bukti.

    Proses penyidikan perkara telah dinyatakan lengkap dan penyidik melaksanakan serah terima tersangka dan barang bukti.”ujarnya.

    Dengan telah selesainya proses penyidikan perkara nya dan telah diserahkannya tersangka serta barang bukti, maka perkara akan masuk proses penuntutan dan tugas tersebut menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum.

    Berita terbaru
    - Iklan -spot_img
    Related news

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini