28.8 C
Bengkulu
Sabtu, 5 Juli, 2025
More

    Tersangka Tindak Pidana Penggelapan Terancam 4 Tahun Penjara

    Press release pelaku penggelapan di Mapolres BU, Rabu (29/11). Foto (Muhamad Hendra)

    BENGKULU UTARA – Polres Bengkulu Utara menggelar press release tindak pidana penggelapan di depan gedung Sat Reskrim Polres Bengkulu Utara pada siang Rabu (29/11).

    Pelaku inisial GB (21) warga Kecamatan Pematang Tiga Bengkulu Tengah berhasil ditangkap Polres Bengkulu Utara di Desa Batu Beriang Kecamatan Pematang Tiga atas laporan dari korban HM (35) yang merupakan warga Kecamatan Arga Makmur Kabupaten Bengkulu Utara.

    Kapolres Bengkulu Utara AKBP Andy Prmudya Wardana S.I.K. M.M., menjelaskan kronologis berawal pada hari Sabtu 16 September 2023 sekira pukul 19.00 wib pelaku yang merupakan karyawan depot kayu mendatangi korban dengan alasan mau meminjam sepeda motor.

    Setelah sepeda motor korban dibawa 3 hari, korban mencoba menghubungi lewat telpon namun tidak pernah diangkat” terangnya.

    HM kemudian mencoba mendatangi orang tua pelaku tapi tidak pernah ada dirumah serta korban sempat berpesan kepada orang tua pelaku agar GB mengembalikan sepeda motornya namun tak kunjung dikembalikan.

    Korban sempat melihat pelaku dari jarak 50 meter namun pelaku langsung pergi tancap gas tanpa berkata apapun” terangnya.

    Untuk tersangka dikenakan Pasal 372 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 4 Tahun penjara dengan barang bukti berupa 1 Dokumen BPKB sepeda motor Revo Fit BD 3095 CP dan 1 lembar STNK.

    Berita terbaru
    - Iklan -spot_img
    Related news

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini