MUKOMUKO – Eksekutif dan legislatif Kabupaten Mukomuko, kembali berkolaborasi untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD). Retribusi dan Cooporate Social Responsibility (CSR), menjadi sasaran. Target capaian program ini dibuka dengan agenda paripurna, pembukaan masa sidang II serta penyampaian laporan badan musyawarah (Banmus) pada Senin (9/5)
Pantauan Analisjurnal.com dalam agenda paripurna tersebut, legislatif menerima pengakuan dua Raperda dari eksekutif daerah. Dimana Raperda yang dimaksud berupa retribusi dan CSR.
Ketua DPRD Mukomuko, M Ali Saftaini mengapresiasi munculnya instrumen yang dibuktikan melalui usulan dua Raperda ini. Ia menilai usulan Raperda ini merupakan bukti adanya inovasi Pemkab Mukomuko guna meningkatkan PAD.
“Rapat paripurna kali ini merupakan pembukaan masa sidang II. Tadi ada beberapa subtantif yang disampaikan oleh kepala daerah. Terkait ketentuan, dua raperda yang sudah kita tetapkan hari ini. Menurut kami dua raperda yang akan dijadikan perda ini, dapat membantu daerah dalam meningkatkan PAD,”ungkapnya.
Senada, Bupati Mukomuko, H. Sapuan, SE, MM, AK, CA, CPA menegaskan kedua raperda ini sangatlah penting. Karena hasil evaluasi selama ini, retribusi dan CSR ini belum maksimal, karena belum adanya dasar hukum yang jelas.
“Dengan semangat lebaran ini, semoga kita kedepannya bisa lebih besinergi. Saya berharap pihak legislatif dapat membantu dalam penyempurnaan raperda-raperda ini, sebelum ditetapkan menjadi perda. Tentu support melalui sinergi antar kedua lembaga ini, sangat diharapkan untuk kepentingan daerah ini kedepannya,” tutup Sapuan (adv/oye)