BENGKULU UTARA – Kisruh antara warga desa penyangga dengan pihak PT Agro Perak Sejahtera (APS), kian meruncing. Selasa (5/4) perwakilan warga dari Desa Pagar Ruyung dan Suka Marga Kecamatan Batiknau, mengeruduk kantor APS di Desa Bintunan. Kedatangan perwakilan warga tampak disambut baik oleh manajemen perkebunan kelapa sawit itu.
Pantauan Analisjurnal.com dengan membawa dokumen dan bukti somasi, sempat terjadi debat kusir antara warga dengan manajemen APS. Dalam agenda tatap muka yang turut dikawal oleh aparat kepolisian, warga menyampaikan poin demi poin tuntutan. Salah satunya menyangkut soal lahan Hak Guna Usaha (HGU) APS yang disinyalir, lahan garapan sudah diluar HGU.
“Tujuan kami menemui manajemen PT APS ini, sebagai wujud tindaklanjut aspirasi masyarakat desa penyangga. Dimana kami diarahkan untuk melayangkan somasi dengan beberapa poin masalah yang harus diselesaikan,” ungkap Sunardi, perwakilan warga.
Ia mengungkapkan, ada beberapa keganjilan di tubuh APS hingga terindikasi merugikan masyarakat dan daerah. Selain terkait status HGU PT Diamond Prima Cemerlang (DPC) dan PT Gren Jaya Niaga (GJN) batas HGU pun masih menjadi atensi yang belum diklarifikasi oleh perusahaan.
“Begitu pula tanggungjawab sosial perusahaan ke desa penyangga. Maka kami berikan tenggat waktu tiga hari kedepan, agar somasi yang kami layangkan segera diakomodir,” ujarnya.
Disinggung langkah selanjutnya? Ia tak dapat menjamin jika pergerakan warga akan semakin meluas. Untuk saat ini, pihaknya berharap poin tuntutan itu dapat diakomodir.
“Yang kami jaga sekarang, jangan sampai pergerakan masyarakat semakin meluas. Kita menghindari adanya konflik, makanya kita sampaikan lebih dahulu melalui somasi ini,” tuturnya.
Terpisah, Kepala Desa (Kades) Pagar Ruyung, Azandi Kartawinata, S.Pd yang turut hadir ditengah-tengah masyarakat, meminta agar pergerakan masyarakat desa penyangga tidak berakhir anarkis. Untuk itu, pihaknya pun akan memfasilitasi agar atensi masyarakat dapat diketahui oleh manajemen perusahaan.
“Dan kami pun meminta pihak perusahaan lebih kooperatif menunjukan bukti HGU serta status dua perusahaan lainnya. Sesuai dengan tuntutan warga. Begitu pun, kami harap masyarakat tidak melakukan tindakan yang merugikan diri sendiri dan orang lain,” imbaunya.
Sementara itu, koordinator Humas PT APS, Paisal mengaku siap mengakomodir permintaan warga soal kejelasan HGU perusahaan. Bahkan secara gamblang, Paisal menyatakan siap untuk mengukur ulang HGU.
“Jika pihak desa bersedia mengakomodir ayo kita ukur ulang HGU perusahaan,” cetusnya.
Disinggung keberadaan PT DPC yang disinyalir tidak mengantongi dokumen lahan HGU namun faktanya telah memproduksi? Paisal tak menyangkal fakta itu. Ia berdalih lahan sawit yang digarap sejak bertahun-tahun, telah mengantongi legalitas perizinan. Kendati memang ia tak menampik perusahaan tidak memiliki HGU.
“Lahan seluas 90an hektare naungan DPC itu, digarap berdasarkan adanya Izin Usaha Perkebunan (IUP). Memang izin HGU tidak ada, dikarenakan rekomendasi untuk mendapatkan izin HGU diperhambat oleh desa. Makanya kita juga fokuskan untuk mendapatkan izin HGU. Yang jelas, kami siap menunjukan bukti-bukti, atas kebenaran tentang apa yang ditudingkan oleh warga,” tandasnya. (Jho)